Majelis Ulama Indonesia (MUI) menolak pemutaran film tentang gay dan lesbi (homoseksualitas). Hal tersebut disampaikan oleh Ketua MUI KH Makruf Amin ketika Konferensi Pers bersama wartawan di Jakarta (30/9). Menurutnya, pemutaran film ini jelas melanggar nilai-nilai keislaman yang hidup ditengah masyarakat. “pemutaran film ini melanggar nilai kemasyarakatan, kebangsaan, HAM, dan nilai keislaman,”tegasnya.
Kyai Makruf juga mengingatkan pemerintah agar tidak tunduk terhadap intervensi asing, begitupun sebaliknya kepada pihak luar agar tidak mengintervensi Negara lain. “pihak luar tidak boleh mengintervensi, hal ini jelas bertentangan dengan nilai agama dan kearifan lokal”, lanjutnya.
Sebelumnya, Front Pembela Islam (FPI) menggelar aksi di empat pusat kebudayaan negara asing yang berencana memutar film bertemakan homoseksual dan transeksual.
Aksi unjuk rasa terjadi di depan Center Cultural Francais (pusat kebudayaan Prancis), Goethe Institut (pusat kebudayaan Jerman), Erasmus Huis (pusat kebudayaan Belanda) dan Japan Foundation (pusat kebudayaan Jepang).
Bagi pihak yang menganggap bahwa perilaku keji ini sebagai bagian dari seni dan budaya, bahkan sebagai wahana pendidikan. Hal ini merupakan alasan yang tidak dapat dibenarkan. Seni Budaya HAM tidak boleh bebas, sebebas-bebasnya. “HAM itu bukan tanpa batas, HAM itu dibatasi oleh konstitusi, HAM tanpa batas itu adalah sekuler,”sambungnya.
MUI Singgung Kekerasan Sosial
Atas perilaku kekerasan sosial dan premanisme yang terjadi di masyarakat, MUI juga menghimbau agar pemerintah termasuk aparat berwajib bertindak lebih aktif dan proaktif, tegas dan adil, serta proporsional. Serta mengupayakan seminimal mungkin jatuhnya korban.
Selain itu, perlu bagi pemerintah untuk mengedepankan pendekatan keagamaan disamping keamanan. Sehingga tercipta pola hubungan kemasyarakatan yang saling menghargai. ” mawaddah wa rahmah”, imbuh Kyai Makruf.
Pendekatan keagamaan yang baik, lanjut Kyai Makruf, juga perlu dilakukan terhadap pelaku yang baru diduga teroris. Polri jangan hanya mencari cara yang mudahnya saja. Juga, menghindari tembak mati ditempat, “harusnya terduga bisa digunakan dalam upaya mencari bukti,” tegas Kyai Makruf.(mediaumat.com, 1/10/2010)