Jaksa Minta Pengadilan Amsterdam Bebaskan Geert Wilders

Amsterdam – Jaksa penuntut umum dalam persidangan politisi anti-Islam Geert Wilders di Belanda berubah sikap. Mereka meminta agar Wilders dibebaskan dari tuduhan menghasut kebencian dan diskriminasi terhadap muslim.

Sebelumnya, jaksa meminta hakim untuk menjatuhkan tuduhan menghina umat Islam kepada Wilders. Sebab, pemimpin Partij voor de Vrijheid/PVV itu telah membandingkan Islam dengan nazisme.

Akan tetapi, belakangan jaksa Birgit Roessel dan Paul van Velleman menilai komentar Wilders itu ditujukan kepada Islam, bukan muslim sebagai sebuah kelompok.

“Wilders tidak sering merujuk kepada umat Islam, tapi Islam. Kekritisan terhadap agama tidak dapat dihukum,” kata jaksa dalam persidangan lanjutan kasus Wilder seperti dikutip dari reuters, Jumat (15/10/2010).

Jaksa menambahkan, meski beberapa pernyataan Wilders mengandung hasutan diskriminasi terhadap muslim, namun hal itu tidak bisa dikategorikan sebagai perbuatan kriminal. Sebab, penyataan Wilders dilontarkan dalam konteks perdebatan publik serta dalam kapasitasnya sebagai politisi.

Wilders, yang baru-baru ini berselisih paham dengan Duta Besar Indonesia untuk Belanda, Junus Effendi Habibie, sangat senang dengan sikap jaksa itu.

“Saya tidak menghina, saya tidak menghasut kebencian. Saya tidak melakukan diskriminasi. Satu-satunya hal yang saya lakukan dan akan terus melakukannya adalah berbicara tentang kebenaran,” katanya.

Wilders diseret ke Pengadilan Amsterdam karena tulisannya di koran Belanda pada Agustus 2007. Dalam tulisannya berjudul “Cukup Sudah: Larang Al Quran”, ia menyamakan kitab suci umat Muslim tersebut dengan buku “Mein Kampf” karangan Adolf Hitler. Menurut Wilders, Al Quran menghasut umat Islam untuk berbuat kekerasan. (detik.com, 16/10/2010)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*