Etika Anggota DPR Sulit Ditegakkan

Jakarta – Anggota DPR kerap melanggar kode etik, namun selalu bebas tanpa sanksi. Hal ini tak lain karena kepentingan politik parpol masing-masing yang tak mau anggotanya dijatuhi sanksi, sekalipun untuk menegakkan etika DPR.

“Punishment kepada anggota DPR itu tujuannya bagus tapi sulit diterapkan dalam bentuk aturan yang lebih konret,” ujar Ketua Baleg DPR, Ignatius Mulyono, dalam diskusi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (21/11/2010).

Ignatius menuturkan UU yang menjaga kode etik DPR adalah UU Parlemen. Sayangnya, UU ini kurang tegas mengatur hukuman bagi anggota DPR pembolos sekalipun.

“Betapa besarnya kepentingan di kelompok itu masih ketat untuk bisa mengembalikan ke jalan yang benar itu sulit,” keluh politisi PD ini.

Namun demikian, Baleg DPR terus mendorong evaluasi UU Parlemen dan Tatib DPR. Masyarakat diharapkan terus mendorong dengan kritik tajam.

“Koreksi terhadap kinerja kami itu harusnya melecut kinerja kami yang lebih baik ke depan,” papar Ignatius.

Sementara UU Parlemen dan Tatib DPR tumpul, Ignatius berharap masyarakat memberikan hukum sendiri. Hukuman tersebut dapat dilakukan dalam Pemilu.

“Nggak usah dipilih lagi lah yang kurang baik. Saya kira masih banyak jago-jago yang bagus,” ujarnya sambil tersenyum. (detiknews.com, 22/11/2010)

2 comments

  1. Emang dasar anggota dewan yg jauh dr perasaan masyarakat y ky gtu! percuma blajar di Yunani paling plg sm aj. G bs dhrpkan krn mrka memang hanya mengejar kesenangan dunia. lupa klo smua akan dmintai pertanggung jawaban.
    Solusinya gti semua elemen serta semua birokrasi dengan sistem Islam yg sdh terbukti 14 abad.

  2. muhamad ali moeslim

    mereka itukan “perangkat” kafitalism, berangkat bersama “kendaraan” liberalisme dan menggunakan “pakaian” sekularisme, tentu wajar dan berharap dari mereka? bagai punuk merindukan bulan…qita do’akan dan ingatkan mereka bahwa hidup ini harus memiliki vissi dan misi, apalagi mereka adalah wakil rakyat, bukan wakil partai yang nota bene tujuan partai sendiri kabur.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*