Masjid itu disebutkan memiliki ijin pembangunan yang sah. Tentara Israel menghancurkan sejumlah bangunan di Tepi Barat, termasuk satu bangunan yang oleh Palestina dinyatakan sebagai masjid.
Pejabat Israel mengatakan bangunan yang dihancurkan merupakan bangunan sementara dan dibangun tanpa izin di wilayah militer.
Warga Palestina mengatakan masjid itu didirikan sebelum Israel menguasai wilayah Tepi Barat pada 1967.
PBB mengkritik Israel karena menghancurkan bangunan milik rakyat Palestina dan melarang pembangunan di wilayah tersebut.
“Pagi ini pihak administrasi sipil menghancurkan delapan bangunan sementara dan tanpa izin di daerah perang, karena membahayakan penduduk,” demikian pernyataan dari Kementerian Pertahanan Israel.
Juru bicara Israel mengatakan bangunan yang dihancurkan bukan masjid.
Kawasan tersebut dimasukkan ke Wilayah C administrasi sipil, yang berarti bagian dari daerah perang bagi Israel.
Pernyataan Kementerian Pertahanan juga menyebutkan warga Palestina telah diberitahu tentang rencana penggusuran dan telah diberikan kesempatan untuk mengajukan keberatan.
Juru bicara masyarakat, Khirbet Yarza, mengatakan masjid yang didirikan sebelum 1967 itu, memiliki surat izin pembangunan yang sah, seperti dilaporkan Kantor Berita Maan di Tepi Barat.
Israel menguasai wilayah Tepi Barat sejak 1967 dan sekitar 500.000 orang Yahudi menempati lebih dari 100 bangunan di wilayah itu.
Warga Palestina yang tinggal di Tepi Barat mencapai sekitar 2,5 juta orang. (bbc, 26/11/2010)