Presiden Sudan, Omar Hassan al-Bashir mengumumkan pada hari Ahad (19/12) bahwa ia akan mengamandemen konstitusi, dan syariah akan menjadi sumber utama legislasi, setelah pemisahan selatan dalam referendum yang dijadwalkan bulan depan.
Al-Bashir mengatakan-dalam pidato yang disampaikan di kota Gedaref, Sudan Timur-jika Selatan memilih memisahkan diri, maka kami akan mengamandemen konstitusi Sudan. Sehingga tidak akan ada ruang lagi untuk berbicara tentang keragaman etnis dan budaya. Dalam hal ini, Islam akan menjadi agama resmi, dan syariah Islam merupakan sumber utama legislasi.” Ia juga menegaskan bahwa “Bahasa resmi negara adalah bahasa Arab.”
Dikatakan bahwa setelah penandatanganan Perjanjian Perdamaian Menyeluruh-yang dibuat untuk mengakhiri perang saudara di negara itu pada tahun 2005-Al-Bashir dan Gerakan Rakyat untuk Pembebasan Sudan (SPLM) akan mengeluarkan konstitusi sementara yang berlakunya akan berakhir pada bulan Juli 2011.
Ia mengakui bahwa konstitusi sementara ini berdasarkan syariah Islam dan kesepakatan rakyat dengan beragam etnis, budaya dan agama di Sudan. Dan juga menjadikan bahasa Inggris sebagai bahasa resmi di samping bahasa Arab.
Dalam pidatonya, presiden Sudan ini juga tidak mempermasalahkan hilangnya minyak dari Utara ketika terpisahnya Selatan. Ia mengatakan bahwa minyak di Utara akan lebih banyak dari Selatan, dan umurnya juga lebih lama.
Ia mengatakan bahwa Selatan bagian dari tubuh Sudan, “namun terpisahnya tidak akan menjadi akhir dunia”. Dikatakan bahwa rakyat Sudan sudah hidup sebelum ditemukannya sumber minyak Selatan. Oleh karena itu, hilangnya minyak Selatan tidak akan membahayakan mereka.
Bahkan ia menegaskan tentang adanya penemuan-penemuan sumber minyak baru di Utara, Barat dan Timur “dalam jumlah besar dan sangat menjanjikan”.
Al-Bashir juga medorong aparat polisi untuk memperlihatkan rekaman ketika mereka mencambuk (jilid) seorang perempuan di situs YouTube di Internet. Dan ia berkata bahwa “Ia tidak akan pernah melakukan investigasi masalah pelaksanaan hukum cambuk, selama itu dijalankan sesuai dengan ketentuan Syariah Islam.” (aljazeera.net, 20/12/2010).