apa hukumnya menggunakan parfum yang beralkohol?
Jawab :
Para ulama berbeda pendapat mengenai boleh tidaknya menggunakan parfum beralkohol. Sebagian ulama tidak membolehkan karena menganggap alkohol najis. Sedang sebagian lainnya membolehkan, karena tak menganggapnya najis. Perbedaan pendapat tentang kenajisan alkohol berpangkal pada perbedaan pendapat tentang khamr, apakah ia najis atau tidak.
Khamr itu sendiri menurut istilah syar’i adalah setiap minuman yang memabukkan. (Abdurrahman al-Maliki, Nizhamul ‘Uqubat, hal. 25). Di masa kini lalu diketahui, unsur yang memabukkan itu adalah alkohol (etanol, C2H5OH). Maka dalam istilah teknis kimia, khamr didefinisikan sebagai setiap minuman yang mengandung alkohol (etanol) baik kadarnya sedikit maupun banyak. (Abu Malik Al-Dhumairi, Fathul Ghafur fi Isti’mal Al-Kuhul Ma’a al-‘Uthur, hal. 13).
Menurut jumhur fuqaha, seperti Imam Abu Hanifah, Maliki, Syafi’i, Ahmad, dan Ibnu Taimiyah, khamr itu najis. Namun menurut sebagian ulama, seperti Rabi’ah Al-Ra`yi, Imam Laits bin Sa’ad, dan Imam Muzani, khamr itu tak najis. (Wahbah Zuhaili, Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu, 1/260 & 7/427; Imam Al-Qurthubi, Ahkamul Qur`an, 3/52; Abdurrahman al-Jaziri, Al-Fiqh ‘Ala Madzahib al-Arba’ah, 1/18).
Ulama yang menganggap khamr najis berdalil dengan ayat (artinya),“Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji (rijsun) termasuk perbuatan syaitan.” (QS Al-Ma`idah : 90). Ayat ini menunjukan kenajisan khamr, karena Allah SWT menyebut khamr sebagai rijsun, yang berarti najis. (Wahbah Zuhaili, ibid., 7/427)
Namun ulama yang menganggap khamr tak najis membantah pendapat tersebut. Mereka berkata rijsun dalam ayat tersebut artinya adalah najis secara maknawi, bukan najis secara hakiki. Artinya khamr tetap dianggap zat suci, bukan najis, meskipun memang haram untuk diminum. (Tafsir Al-Manar, 58/7; Imam Shan’ani, Subulus Salam, 1/36; Sayyid Sabiq, Fiqih As-Sunnah, 1/19).
Adapun menurut kami, yang rajih adalah pendapat jumhur bahwa khamr itu najis. Dalilnya memang bukan QS Al-Ma`idah : 90, dalam panci-panci mereka dan meminum khamr dalam bejana-bejana mereka.” Nabi SAW menjawab, “Jika kamu dapati wadah lainnya, makan makan dan minumlah dengannya. Jika tidak kamu dapati wadah lainnya, cucilah wadah-wadah mereka dengan air dan gunakan untuk makan dan minum.” (HR Ahmad & Abu Dawud, dengan isnad shahih). (Subulus Salam, 1/33; Nailul Authar, hal. 62).
Hadits di atas menunjukkan kenajisan khamr, sebab tidaklah Nabi SAW memerintahkan untuk mencuci wadah mereka dengan air, kecuali karena khamr itu najis. Ini diperkuat dengan riwayat Ad-Daruquthni, bahwa Nabi SAW bersabda,”maka cucilah wadah-wadah mereka dengan air karena air itu akan menyucikannya.” (farhadhuuhaa bil-maa`i fa-inna al-maa`a thahuuruhaa) (Mahmud Uwaidhah, Al-Jami’ Li Ahkam Al-Shalah, 1/45).
Kesimpulannya, alkohol (etanol) itu najis karena mengikuti kenajisan khamr. Maka, parfum beralkohol tidak boleh digunakan karena najis. Wallahu a’lam. (ustadz siddiq al jawie; mediaumat.com)
ASWRB..,
Bagai mana dengan al kohol dalam dunia medis yang digunakan untuk membersihkan luka Usradz..,
terimakasih sebelumnya
Berobat dengan benda najis dan haram hukumnya makruh bukan haram. namun perlu sekali dicatat bahwa yang makruh itu sebaiknya ditinggalkan. orang yang meninggalkan hal yang makruh mendapatkan pahala dari Allah SWT, namun apabila mengerjakannya tidak mengapa dan tidak berdosa
Agar menjadi aman, sebaiknya kita menggunakan benda-benda halal dan suci untuk dunia pengobatan. kalaupun kita mengikuti pendapat yang memakruhkan, tapi kita disunnahkan untuk menggunakan bahan yang tidak najis, sebagai upaya untuk menghindarkan dari perselisihan. kaidah syara’ mengatakan: al-khuruj minal khilaaf mustahab (menghindarkan diri dari perselisihan adalah disunnahkan). (Abdul Hamid Hakim, As-sulam, hal. 68)
kalau makruh, adakah pengganti etanol yg halal namun punya fungsi yg sama, yakni bisa u mensterilkan kuman dan bakteri? Padahal, setiap kita suntik/berobat seringkali petugas medis langsung mengoleskan etanol ke kulit kita. mohon penjelasannya.trimaksh.
perlu juga diperjelas yang manakah zat yang diharamkan. di dalam dunia kimia, derifat zat alkohol itu banyak sekali. etanol dan metanol (zat yang terdapat pada khamr)hanya sebagiannya. jadi jika alkohol yang terpakai bukan etanol dan metanol saya pikir tidak masalah. wallahu a’lam
Terima kasih ats penjelasannya…
afwan, sepemahaman saya yang digunakan dalam dunia medis adlh alkohol (etanol), karena di labelnya bertuliskan alkohol 70%. saya kurang paham apakah derivat atau bukan. lantas bagaimana? di beberapa laboratorium juga digunakan alkohol untuk mensterilkan meja kerja dan tangan, yang bertujuan untuk mengurangi kontaminasi dari berbagai mikroorganisme. mohon penjelasan, syukran.
klo etanol najis, gmana dengan metanol? apa najis jg?
subhanallah…
sangat membantu dan bermanfaat untuk pengetahuan saya
perbedaan methanol dengan ethanol dr segi bahan materialnya sprti apa? kalau begitu setiap turunan dr alkhol haram dong ustdz.