Erdogan Nyalakan Lampu Hijau untuk Pemakaian Hijab di Sektor Publik

Perdana Menteri Turki, Recep Tayyip Erdogan mengisyaratkan akan kemungkinan “memakai hijab” di lembaga-lembaga sektor publik dengan masuknya “undang-undang pengajuan Judicial Review (Peninjauan Kembali) oleh individu ke Mahkamah Konstitusi” yang akan diberlakukan.

Hal ini disampaikan dalam pernyataan pers yang dibuat oleh Erdogan selama kunjungannya ke negara Qatar pada tanggal antara 11-12 bulan ini.

Surat kabar Turki “Wathan” mengungkapkan bahwa Erdogan mengatakan pada saat berbicara dengan para wartawan Turki yang menyertainya ke Qatar, bahwa “terbuka jalan bagi warga biasa untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi, yang akan memperluas bidang untuk memecahkan banyak masalah, termasuk masalah pengadilan yang mengeluarkan keputusan-yang kurang tepat-sasarannya, dan justru menjadi hambatan bagi berbagai persoalan.”

Di antara isu-isu yang menghambat pengadilan terkait pemakaian hijab di lembaga-lembaga resmi negara. Dalam kasus ini, Erdogan mengatakan: “Sungguh ini adalah hak yang legal dalam negara-negara yang memiliki tingkat kemajuan di bidang demokrasi. Apa yang menjadi haknya di sana. Mengapa hijab dilarang di Turki? Adapun berargumen bahwa “Setiap negara memiliki kondisi dan konsep yang khas terhadap persoalan ini.” Argumen seperti ini lemah, tidak dapat diterima, serta kurang serius.

Disebutkan bahwa undang-undang “memberikan kewenangan kepada warga biasa untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.” Ini adalah salah satu materi amandemen konstitusi yang diajukan pada referendum tanggal 11 September 2010, dan publik menerinya dengan suara sebesar 58% (akhbaralaalam.net, 14/1/2011).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*