Vonis Ringan 7 Tahun Bagi Gayus Dicurigai Ada Intervensi Mafia

Jakarta – Anggota Komisi III DPR dari PKS, Nasir Jamil, menilai vonis hakim terhadap Gayus tambunan yakni 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta terlalu ringan. Ia mendesak agar jaksa melakukan banding ke Pengadilan Tinggi.

“Hukumannya terlalu ringan, saya kira jaksa harus mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi terkait vonis hakim ini,” ujar Nasir kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (19/1/2011).

Nasir mengaku kecewa dengan vonis hakim atas kasus Gayus. Menurutnya harusnya hakim menggunakan keresahan masyarakat terhadap keberadaan Gayus sebagai pertimbangan mengambil keputusan.

“Itu mengusik keadilan masyarakat, hakim mengabaikan ekspektasi keadilan yang ada di tengah-tengah masyarakat. Bagaimana masyarakat dipertontonkan oleh tingkah laku Gayus yang menyogok polisi, jaksa, hakim, dan sebagainya, kemudian mau divonis cuma 7 tahun dari tuntutan 20 tahun,” keluh Nasir.

Nasir pun menduga ada permainan di balik vonis Gayus. Ia berharap dugaannya salah dan hakim memvonis tanpa intervensipihak manapun.

“Jangan-jangan kelompok mafia melakukan penetrasi sehingga mempengaruhi putusan majelis hakim dan semoga ini tidak terjadi,” tandasnya. (detiknews.com, 19/1/2011)

One comment

  1. gayus contoh atau bukti bobroknya peradilan dalam negeriQ

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*