Tuntutan Pidana Terhadap Murhali Barda Terlalu Dipaksakan

Bekasi. “Pasal 335 yang diterapkan jaksa sangat dipaksakan, ini akan menjadi yurisprudensi sesat (karena) menghukum orang yang tak bersalah. Kami akan membuat pledoi,” jelas Salih Manggara Sitompul, SH, MH, kuasa hukum terdakwa Murhali Barda pada sidang lanjutan perkara kasus HKBP Ciketing. Senin (7/2) di Pengadilan Negeri Bekasi.

Sidang kali ini sepenuhnya diberikan kepada pihak jaksa penuntut umum (JPU) untuk membacakan tuntutan pidana. Terdakwa Murhali dikenai pasal 335 ayat 1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan tuntutan pidana enam bulan penjara dikurangi masa tahanan dalam sidang lanjutan.

Menurut JPU, Murhali mengarahkan anggotanya ke Masjid Miftahul Janah, Kampung Ciketing Asem untuk berdemo. Namun, rombongan yang diarahkan terdakwa lain, Ade Firman dkk, akan menuju masjid tersebut berpapasan dengan jamaah Huria Kristen Batak Protestan (HKBP).

Saat berpapasan tersebut, enam sepeda motor dari rombongan bersenggolan dengan jamaah HKBP. Pada saat itulah terjadi bentrokan antar kedua rombongan. Asia Sihombing Lumban Toruan dari jamaah HKBP menjadi korban penusukan. Selain itu, Pendeta Luspida Simanjuntak menjadi korban pemukulan.

Pasal hukum yang menjerat Murhali Barda sebenarnya tidak ada kaitannya sama sekali dengan bentrokan yang bersifat insidental tersebut. Hal ini terlihat saat pembacaan tuntutan pidana oleh JPU yang hanya didasarkan pada SMS Murhali untuk mengumpulkan jamaah Muslim di salah satu masjid Ciketing Asem.

Rencananya, sidang dilanjutkan berkenaan dengan hak terdakwa, yakni memberikan pembelaan/pledoi yang akan dilangsungkan pekan depan. Pada senin, 14 Februari 2011 ditempat yang sama.[] sirad firdaus/mediaumat.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*