Terdakwa Abu Bakar Ba’asyir hari ini membacakan eksepsi pribadinya setebal 90 halaman. Pendiri Jamaah Anshorut Tauhid (JAT) itu menangis saat membaca beberapa ayat Alqur’an yang ada di materi eksepsinya.
Dalam eksepsinya, Abu Bakar Baasyir mengatakan makar (tipu daya) orang kafir dalam menghadapi para mujahidin penegak agama Islam yang diterangkan dalam Alqur’an berlaku hingga akhir zaman. Makar orang-orang kafir ini kini gencar dilakukan oleh Fir’aun Amerika dan anteknya terhadap semua mujahidin di dunia.
“Saya pun tidak lepas dari incaran makar terkutuk ini, ketika saya kembali dari hijrah di Malaysia. Fir’aun Amerika menuduh saya sebagai tokoh Al Qaidah maka harus dilenyapkan dari Indonesia,” kata Baasyir saat membacakan Eksepsi pribadinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/2/2011).
Menurut Ba’asyir, Duta Besar AS saat itu meminta Megawati (saat menjadi Presiden) untuk mengekstradisi dirinya untuk dipenjara di Guantanamo. Namun ia bersyukur karena permintaan tersebut ditolak oleh Megawati.
“Bahkan saya dituduh telah memerintahkan pengeboman itu terhadap Muhlas, Amrozi dan Imam Samudera,” ujarnya.
Baasyir yang memakai gamis, kopiah putih dan sorban warna merah terlihat menangis sesekali saat membaca ayat Alqur’an. Terlihat dua kali Baasyir berhenti untuk membaca dan sesenggukan menahan harunya. (detiknews.com, 24/2/2011)
Ya Allah.. Tolonglah para tentaraMu yang berjuang di jalanMu..
Jatuhkanlah orang-orang kafir itu dari kesombongannya. Amin..
” Bersabarlah ustd..inilah resiko yg harus di tanggung seorang Pengemban dakwah islam, mujahidin insya ALLAH perjuangan ini akan mendapatkan kemuliaan dimata ALLAH..amin
semoga allah tetap memberikan ketabahan dan ke istiqomahan kpd beliau…AMIN
Astaghfirullah,,,beginilah umat islam selalu menjadi kambing hitam bagi orang-orang yang tak pernah ridho akan hukum Allah
ditegakkan.Laknatullah bagi mereka yg menuduh ustdz abu seorang teroris amien.Beginilah jika hukum Allah belum ditegakkan dalam bingkai khilafah ,tidak ada yang melindungi kaum muslimin dari para penjajah.