Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur mendesak pemerintah pusat membubarkan organisasi Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) karena terbukti melakukan penistaan terhadap agama Islam. “Pemerintah harusnya tegas membubarkan Ahmadiyah. Karena, kewenangan ada di pemerintah pusat,” ujar Ketua MUI Jawa Timur, Abdusshomad Buchori, seusai mengikuti pembacaan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur tentang pelarangan aktivitas Ahmadiyah di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Senin (28/2).
Abdusshomad menghimbau pemerintah jangan takut dianggap melanggar hak asasi manusia (HAM) jika membubarkan JAI. Menurutnya, sebuah kelompok yang melakukan penistaan agama itu seharusnya dikategorikan melakukan pelanggaran paling berat di atas pelanggaran HAM. Sehingga tak ada alasan lagi untuk tidak membubarkan Ahmadiyah dan itu bukan termasuk pelanggaran HAM. “Mereka mengaku Islam, tapi nabi terakhirnya bukan Nabi Muhammad SAW. Ini jelas menyinggung umat Islam. Apa ini tidak melanggar HAM?” terangnya.
Abdusshomad mengharapkan pemerintah bisa adil dalam menyikapi keberadaan Ahmadiyah yang jelas-jelas meresahkan masyarakat Indonesia yang mayoritas Muslim. Di Indonesia, sambungnya, banyak aliran Islam dan ormas Islam. Harusnya Ahmadiyah itu bisa memilih bergabung dengan berbagai aliran itu daripada terus mempercayai Mirza Ghulam Ahmad sebagai nabi terakhir dan mengubah beberapa ayat suci Alquran.
“Pengikut Ahmadiyah itu sesat. Meski mengaku shalat, puasa, serta menjalankan ritual ibadah lainnya, tapi esensi ajarannya bertentangan dengan Islam. Ini yang tidak benar,” tegas Abdusshomad. (republika.co.id, 28/2/2011)