Menlu Marty Natalegawa mengatakan menerima surat dari 27 anggota kongres AS terkait pencabutan Surat Keputusan Bersama yang melarang Ahmadiyah. Namun ternyata selain surat itu, di internal AS sudah muncul usulan agar Pemerintahan Presiden AS Barack Obama turun tangan mengatasi masalah Ahmadiyah di Indonesia.
Dalam rilisnya yang didapat Republika, Komisi Amerika Serikat untuk Kebebasan Beragama Internasional (USCIRF) mengatakan Pemerintah AS harus mendesak pemerintah Indonesia untuk melindungi komunitas Ahmadiyah yang diserang. Selain itu, Indonesia diminta mencabut aturan yang melarang Ahmadiyah untuk beribadah.
USCIRF mengirimkan pernyataan ini ke Obama pada 7 Maret lalu. Pernyataan USCIRF menyusul terbitnya perda di tiga provinsi Indonesia yang menguatkan surat keputusan bersama yang meminta Ahmadiyah menghentikan aktivitasnya. Ketiga provinsi itu adalah Jawa Barat, Jawa Timur, Sulawesi Selatan.
USCIRF adalah komisi independen di AS. Komisarisnya diangkat oleh Presiden dan pimpinan dari kedua partai politik di Senat dan DPR. Tanggung jawab utama USCIRF adalah untuk mengkaji fakta-fakta dan keadaan pelanggaran kebebasan beragama internasional dan membuat rekomendasi kebijakan kepada Presiden, Sekretaris Negara dan Kongres.
USCIRF ternyata sempat ke Indonesia tahun lalu. Dari hasil kunjungan itu, mereka menulis surat kepada Presiden Obama. USCIRF meminta Obama mengangkat isu-isu perlindungan bagi agama minoritas, keberadaan kelompok antiamadiyah dan UU Penistaan Agama. USCIRF juga menyoroti aksi kelompok-kelompok militan untuk menggunakan kekerasan dengan impunitas.
“USCIRF mendesak pemerintahan Obama untuk menekankan kebebasan beragama dalam hubungan bilateral AS-Indonesia. Mengingat keberadaan organisasi-organisasi keagamaan, pemimpin masyarakat dan partai politik berperan besar di kehidupan Indonesia.
“Pemerintah Indonesia harus bersikap keras terhadap kelompok militan yang menggunakan kekerasan untuk mengintimidasi agama minoritas dan cepat mengadili orang-orang yang melakukan pembunuhan mengerikan di Banten,” kata Ketua USCIRF Leonard Leo.
“Pemerintah Indonesia harus melihat penghujatan dan undang-undang anti-Ahmadiyah sebagai pembibitan kekerasan sektarian, bukan stabilitas sosial. Hukum ini harus dicabut jika Indonesia ingin tetap setia pada komitmen jangka untuk kebebasan beragama,” sambung Leo.
“Kekerasan sektarian akan terus berlanjut selama kelompok militan ingin menegakkan ortodoksi versi mereka, bukannya kebebasan beragama bagi semua,” kata dia. (republika.co.id, 18/3/2011)