bagaiamana cara menghitung zakat perdagangan? Bagaimana kalau pedagang punya utang atau piutang?
Jawab :
Zakat barang dagangan (zakah ‘urudh al-tijarah) adalah zakat yang wajib dikeluarkan untuk setiap barang yang dimaksudkan untuk perdagangan. (Abdul Qadim Zallum, Al-Amwal fi Daulah Al-Khilafah, hal. 179; Said Qahthani, Zakat ‘Urudh Al-Tijarah, hal. 5; Wahbah Zuhaili, Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu, 3/223).
Hukumnya wajib berdasar As-Sunnah dan Ijma’ Shahabat. (Taqiyuddin Nabhani, Muqaddimah Ad-Dustur, 2/103). Dalil As-Sunnah, diriwayatkan dari Samurah bin Jundub RA, dia berkata,”Amma ba’du. Sesungguhnya Rasulullah SAW memerintahkan kita mengeluarkan zakat dari barang yang kita siapkan untuk perdagangan.” (HR Abu Dawud).
Dalil Ijma’ Shahabat, diriwayatkan dari Abu ‘Amar bin Hamas dari ayahnya, dia berkata, “Umar bin Khathab memerintahkan aku dengan berkata, ‘Tunaikan zakat hartamu!’ Aku menjawab, ‘Aku tak punya harta selain tempat anak panah dan kulit.’ Umar berkata, ‘Nilailah harta itu dan keluarkan zakatnya!’ (HR Ahmad & Daruquthni). Ibnu Qudamah berkomentar kisah ini masyhur dan tak ada seorang shahabat pun yang mengingkarinya sehingga terwujud Ijma’ Shahabat dalam masalah ini. (Ibnu Qudamah, Al-Mughni, 3/35; Yusuf Qaradhawi, Fiqh Az-Zakah, 1/302).
Zakat perdagangan wajib dikeluarkan jika memenuhi dua ketentuan; Pertama, nilai barang dagangan mencapai nishab emas (20 dinar = 85 gram emas) atau nishab perak (200 dirham = 595 gram perak). Kedua, telah berlalu haul (dimiliki selama satu tahun qamariyah). Besarnya zakat 2,5 persen dari total harta (nilai barang dagangan plus laba). (Abdul Qadim Zallum, ibid., hal. 180).
Contoh, Ahmad mulai berdagang 1 Muharram 1432 H dengan harta yang nilainya kurang dari nishab (misal 10 dinar), lalu di akhir haul (1 Muharram 1433 H) hartanya baru mencapai nishab (20 dinar). Maka dia belum wajib berzakat pada 1 Muharram 1433 H itu, karena hartanya belum haul. Ahmad baru wajib berzakat setelah hartanya memenuhi haul, yaitu setahun berikutnya pada 1 Muharram 1434 H.
Contoh lain, Ahmad mulai berdagang 1 Muharram 1432 H dengan harta yang nilainya sudah melebihi nishab (misal 1.000 dinar). Pada akhir haul (1 Muharram 1433 H) nilai hartanya bertambah menjadi 3.000 dinar. Maka ia wajib berzakat dari harta yang 3.000 dinar ini, bukan dari yang 1.000 dinar.
Besarnya zakat perdagangan 2,5 persen dari total nilai barang dagangan termasuk labanya. Misal pada akhir haul nilai seluruh barang dagangan plus laba 4.000 dinar. Maka zakatnya 2,5 persen dari 4.000 dinar, yaitu 100 dinar. Zakat ini boleh dikeluarkan dalam bentuk mata uang yang beredar atau dalam bentuk barang yang diperdagangkan. (Abdul Qadim Zallum, ibid., hal. 180).
Jika pedagang punya utang, dihitung dulu sisa harta setelah utangnya dibayar. Jika hartanya telah memenuhi dua ketentuan (nishab dan haul), tapi sisa hartanya kurang dari nishab, dia tak wajib berzakat. Misal nilai hartanya 40 dinar, utang 30 dinar. Maka sisa hartanya (10 dinar) kurang dari nishab (20 dinar), sehingga tak wajib berzakat. Jika sisa harta lebih dari nishab, tetap wajib berzakat. Misal nilai hartanya 40 dinar, utang 10 dinar. Maka sisa hartanya (30 dinar) masih melebihi nishab (20 dinar), sehingga tetap wajib berzakat.
Jika ia punya piutang di tangan orang lain, harus dilihat dulu. Jika orang lain itu mampu dan tidak suka menunda pembayaran utang, piutang itu tetap wajib dizakati. Jika orang itu tak mampu atau suka menunda pembayaran utang, piutang itu tak wajib dizakati. (Abdul Qadim Zallum, ibid., hal. 182). Wallahu a’lam. (siddiq aljwaie)
bagaimana dengan zakat profesi adakah?
ini yang selama ini aku cari.. terima kasih
Thanks for sharing. bermanfaat.
bagaimana perhitungannya jika terdapat cicilan hutang yang belum lunas dalam 1 haul …?
Ustazd, di artikel dicontohkan jika awalnya (1432H) hartanya belum memenuhi nisab ( 10 dinar) lalu diawal tahun berikutnya (1433H) telah memenuhi nisab ( 20 dinar ), maka ia wajib berzakat 1 tahun berikutnya (1434H). Jika ditahun 1434H hartanya ternyata berkurang, apa masih tetap mengeluarkan zakat ?
subhanallah syukron jzk
jazakilah khairankatsiran atas pencerahannya,bila membaca keterangan di atas saya jadi mafhum,kalau jakat perdagangan itu wajib di keluarkan setelah mencapai nisab dan tepat haulnya.
Selama ini yangsaya terima keterangan dari beberapa orang yang mewakili lembaga tertentu,terus terang sangat memberatkan para pedagang kecil yang modalnya jauh lebih kecil dari nisab yg di tentukan,sehingga akhirnya mereka yang mendengarkan jadi keberatan,akhirnya secara tidak sadar mendorong kaum muslimin untuk menolak hukum kewajiban zakatkarena dinilai sangat berat,adapun keterangannya yg mengakibatkan umat berat tersebut sbb;”Berapa-pun modal,sekecil apapun modal perdagangan harus di keluarkan zakatnya,Agar tidak beratsetiap mau belanja di keluarkan dulu zakatnya”,karena walau-pun belum sampai nisab kalau kita hitung per belanja setiap kali belanja itu lama-lama bila dijumlahkan akan sampai nisab>makanya agar harta kita bersih lebih baik di keluarkan setiap mau belanja”.
Itulah kira-kira yang saya terima ttg kewajiban Zakat tersebut,yang saya bingungkan sekaligus juga prihatin,saya mendapati seorang Mubaligh yang mengadopsi pendapat di atas,kebetulan ustadz tersebut ekonominya sangat sulit,karena beliau harus menanggung nafkahi 9orang di keluarganya,padahal beliau hanya jualan bubur ayam yang modalnya pada waktu itu hanya 10 ribu-an(th 1996),beliau (al-marhum) kebingungan sendiri dengan konsekwensi kewajiban jakat tijarih tersebut untuk menunaikannya,karena jangankan untuk zakat,sedangkan keluarganya-pun jauh untuk dapat tercukupi,dan modal jualannya-pun lama-lama habis karena modalnya tertarik untuk biaya hidup sehari-hari.
Nah,begitulah kira-kira yang terjadi,sehingga terdapat kebingungan dalam menunaikan hukum Allah,disisi lain hukumnya wajib,dilain pihak kewajiban tersebut tidak bisa di laksanakan,dan akhirnya ada yang merasa berdosa karena tidak dpat menunaikan kewajibantersebut,di sisi lain ada yang berontak karena faktanya sanyat memberatkan.
Nah Keterangan di atas sungguh sangat mencerahkan pikiran saya sekaligus juga meringankan beban para pedagang kecil yang modalnya memang sangat minim.Ternyata Islam itu tidak memberatkan,semua kaun muslimin tentu sangat ingin mampu membayar zakat tijaroh bila demikian,bagaimana tidak ?,karena orang yang terkena wajib zakat tersebut bila piutangnya sudah mencapai nisab 85 gram emas,berarti modalnya sudah cukup lumayan.
Assalamu’alaikum
Terimakasih sudah memberikan pencerahan atas cara perhitungan zakat perdagangan. Memang betul apa yg dikatakan oleh bpk Junaedi Kamilan SI, bahwa penjelasan zakat perdagangan sedikit berbeda dari yang saya terima sebelumnya. Cara yg ada perhitungan yg ada disini sangat jelas dan sangat meringankan. Saya akan mengikuti cara yang dijelaskan diatas.
Wassalamualaikum
Bahrul Ulum
assalaamu’alaikum
nice syukran