Kabinet Mesir pada hari Rabu (23/3) setuju untuk mengeluarkan ketetapan undang-undang yang berisi sanksi atas beberapa kasus aksi massa, rapat umum (demontrasi) dan protes dengan kurungan penjara dan denda.
Rancangan Ketetapan Undang-undang ini berisi pemberian sanksi berat bagi siapa saja yang memprovokasi dan menyeru pada aksi massa dengan kurungan penjara paling lama satu tahun, dan denda sampai setengah juta pound.
Surat kabar “Bawwabah al-Ahrâm” mengutip dari Dr Majdi Radi, juru bicara Kabinet, yang mengatakan: “Konstitusi ini masuk dalam undang-undang yang akan diterapkan ketika keadaan darurat saja.” Dikatakan bahwa rancangan undang-undang ini telah disampaikan kepada Dewan Tertinggi Angkatan Bersenjata untuk ditetapkan.
Pemerintah Mesir mengatakan dalam sebuah pernyataan: “Dalam hal ini, sesungguhnya pemerintah sedang berusaha untuk membuat kebijakan baru dalam menghadapi pekerjaan dan upah. Pemerintah menyetujui RUU yang akan menghukum beberapa kasus aksi massa, rapat umum (demontrasi) dan protes.”
Dikatakan pula bahwa “Pemerintah sepakat dengan rancangan amandemen undang-undang yang akan membuka peluang bagi pembentukan partai baru.” (moheet.com, 23/3/2011)