Prancis benar-benar serius menerapkan aturan pelarangan cadar di negara mereka. Senin malam lalu, untuk pertama kalinya polisi Prancis menjatuhkan denda kepada seorang muslimah bercadar yang masuk ke sebuah pusat perbelanjaan di Paris.
Denda yang dikenakan terhadap muslimah bercadar tersebut, disesuaikan dengan peraturan yang melarang pemakaian cadar di tempat umum, yang telah berlaku efektif pada hari Senin lalu.
Polisi mengatakan mereka telah mendenda seorang Muslimah bercadar berusia 27 tahun – yang tidak disebutkan namanya – dengan denda sebesar 150 euro.
Prancis sendiri adalah negara Eropa pertama yang melarang wanita dari mengenakan cadar,
Menurut hukum yang disahkan tahun lalu, setiap perempuan Prancis ataupun asing, dilarang berjalan di jalan atau di taman umum atau tempat-tempat publik dengan mengenakan cadar. Bagi orang yang melanggar aturan tersebut akan dikenakan denda yang besarannya telah ditetapkan.
Sedangkan bagi orang yang memaksa istri ataupun anak perempuan mereka untuk mengenakan cadar, selain mendapat denda juga hukuman penjara sampai dua tahun. (eramuslim.com, 13/4/2011)
Komentar :
Inikah yang mereka sebut dengan kebebasan beragama, dengan cara melarang muslimah untuk menjalankan agamanya? Inikah yang mereka sebut melindungi wanita dengan cara mengkriminalkan wanita yang taat kepada Allah SWT? Inikah yang mereka sebut membebaskan wanita, dengan cara memaksa wanita muslimah tunduk kepada hukum sekuler?
Sudah kehabisan akal untuk berdebat, jadi mabok tuh Prancis.