Prancis Perlihatkan Permusuhan Kaum Kafir yang Mendarah Daging Terhadap Islam

Senin kemarin, undang-undang larangan memakai niqab (cadar) di tempat umum dan jalan-jalan, mulai diberlakukan di Prancis. Undang-undang ini telah ditetapkan pada 11 Oktober 2010. Dan undang-undang tersebut menetapkan denda sebesar 150 euro pada wanita yang mengenakan niqab (cadar).

Sementara jika seorang suami terbukti memaksa istrinya untuk memakai niqab (cadar), maka ia akan dijatuhi sanksi penjara selama satu tahun dan membayar denda sebesar 30 ribu euro. Sedangkan bagi orang yang dengan sengaja memaksa perempuan memakai niqab (cadar) untuk menutup wajahnya, maka akan mendapat ancaman lebih tinggi yaitu denda yang lebih besar dan penjara hingga dua tahun.

Komentar:

Pelarangan niqab (cadar) oleh pemerintah Prancis ini memperlihatkan permusuhan yang mendarah daging dalam diri kaum kafir Barat terhadap segala sesuatu yang berbau Islam. Semua ini menegaskan pernyataan tentang adanya benturan peradaban, dan bukan persoalan koeksistensi (kehidupan bersama yang damai), seperti yang diklaim oleh sebagian orang.

Larangan ini juga membuka topeng di balik wajah buruk kaum kafir Barat yang mengklaim sebagai pelindung hak asasi manusia dan kebebasan; dan menegaskan bahwa Barat menggunakan perkataan hak asasi manusia itu tidak lain hanya sebuah bentuk penipuan, penyesatan dan kemunafikan yang digunakan untuk menipu umat dan masyarakat dalam rangka menjajahnya.

Pelarangan niqab (cadar) terhadap perempuan Muslim di Prancis memperlihatkan sejauh mana kehinaan kaum kafir Barat, dan watak buruknya yang tidak tau berterima kasih. Ingat! Perancis ini, ketika Raja François I pada tahun 1525 ditahan oleh tentara Spanyol, maka ia tidak menemukan orang yang akan menyelamatkannya dari penahanan kecuali umat Islam di tangan Sultan Sulaiman al-Qanuni, Khalifah kaum Muslim pada waktu itu.

Namun dalam hal ini, jangan heran. Sebab, Al-Qur’an telah memberitahu kita tentang kehinaan kaum kafir sejak lebih dari empat belas abad yang lalu ketika Allah SWT berfirman: “Bagaimana bisa, padahal jika mereka memperoleh kemenangan terhadap kamu, mereka tidak memelihara hubungan kekerabatan terhadap kamu dan tidak pula perjanjian. Mereka menyenangkan hatimu dengan mulutnya, sedang hatinya menolak. Dan kebanyakan mereka adalah orang-orang yang fasik.” (TQS. At-Taubah [9] : 8).

Sumber: hizb-ut-tahrir.info, 13/4/2011.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*