Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Solo menyatakan peristiwa bom bunuh diri di Masjid Polresta Cirebon pada Jumat (15/4) hukumnya haram karena korbannya orang Islam yang sedang beribadah.
“Di luar masjid pun hukumnya haram karena korbannya umat Islam,” kata Ketua Humas HTI Solo Abu Noval di sela-sela aksi simpatik menuju perubahan umat wujudkan kesejahteraan dan kegemilangan Islam di Bundaran Gladag, Solo, Jumat (22/4).
Menurut dia, HTI mengutuk peristiwa pengeboman di Masjid Adz-Dzikra tersebut karena korbannya orang-orang Islam yang sedang beribadah. Namun, kata dia, pada peristiwa tersebut juga harus dilihat dari serentetan latar belakang dari kejadiannya karena kondisi ekonomi masyarakat yang serbasusah dan proses hukum sekarang ini kurang keadilan.
“Mencari pekerjaan sulit dan banyak penggangguran serta kemiskinan merajalela. Hukum juga dapat dipermainkan. Yang kaya mencari keadilan harus membayar dan warga miskin selalu yang ditindas,” katanya.
Mereka melakukan aksi itu dalam rangka Konferensi Rajab 1432 Hijriyah di Stadion Lebak Bulus Jakarta pada 29 Juni 2011 yang diikuti sekitar 28 wilayah HTI di Indonesia. (mediaindonesia.com, 23/4/2011)