Darurat Pornografi

JAKARTA – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencemaskan kasus pornografi yang kian marak di masyarakat sehingga menyerukan darurat pornografi. KPAI mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberikan perhatian khusus terhadap persoalan pornografi.

Wakil Ketua KPAI, Asrorun Ni’am Sholeh, mempermasalahkan produser film nasional yang semakin berani mendatangkan artis porno mancanegara ke Indonesia. Sementara, kesadaran untuk memerangi pornografi masih dinilai rendah. Terakhir, dia memprihatinkan kasus pesta seks anak di Palembang, Sumatra Selatan, akibat dari film porno yang mereka tonton. “Indonesia darurat pornografi,” katanya menegaskan, Ahad (24/4).

Asrorun mengungkapkan, Undang-Undang Pornografi yang diundangkan sejak November 2008 sebenarnya telah memerintah Presiden untuk memberantas pornografi. Sesuai Pasal 42 UU tersebut, Presiden mesti membentuk gugus tugas antardepartemen, kementerian, dan lembaga untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan UU.

Tapi, hingga kini belum ada inisiasi dari pemerintah. “Jangan sampai terjadi pembiaran oleh negara terhadap endemi pornografi ini,” kritik Asrorun.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Cholil Ridwan, juga mendesak pemerintah serius menangani pornografi. Masalah ini dinilainya sudah merusak moral generasi muda. Menurutnya, memerangi kemungkaran tak perlu dengan kekerasan. “Pemerintah yang mampu meng ubah kemungkaran menjadi kebaikan dengan kekuasaannya, surganya bisa lebih tinggi dari kiai,” tuturnya

MUI melihat UU Pornografi masih lemah karena tak bisa menjerat produser film yang mendatangkan artis porno. Tak ada klausal untuk meng hukum mereka. Karena itu, dia juga ber harap kepada ormas Islam untuk memberikan tindakan nyata dan tegas.

Persoalan pornografi, kata Cholil, tidak cukup dilawan dengan dakwah, ceramah, dan tabligh saja. “Namun, tindakan nyata itu bukan berarti melakukan kekerasan,” katanya.

Sekretaris Umum Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia (PGI), Gomar Gultom, menyarankan pemerintah untuk lebih serius membenahi pendistribusian materi pornografi. Selain itu, pengawasan kepada media juga harus diperketat karena dia menilai beberapa majalah sangat vulgar. “Kita juga melihat tayangan di televisi yang masih vulgar,” sesalnya.

Sependapat dengan MUI, Gomar menyarankan para pemuka agama untuk ikut aktif melawan pornografi. Tokoh agama perlu bersama-sama membawa masalah pendidikan seksual ke mimbar. Menurutnya, mimbar tidak boleh tabu membicarakan masalah seksual.

“Jadi, untuk mengatasi masalah ini, pemerintah, keluarga, dan pemimpin agama harus bersama-sama berperan,” katanya. (republika, 25/4/2011)

2 comments

  1. jun kirigara

    ketika hukum-hukum allah dibuang, maka akan nampak kerusakan yang nyata bahkan parah akibatnya. sungguh hati ini miris. inikah gambaran umat yang terbaik itu?

    wahai kaum muslimin tidak cukupkan berbagai cobaan yang allah timpakan sebagai pengingat? ataukan dirimu sudah siap melawan azabnya yang amat pedih. tidakkah semua kerusakan yang terjadi akibat ulah-ulah kalian menjadi cemeti?

    segera tegakkan khilafah, penjaga kehormatan kaum muslimin.

  2. Kegagalan negara melindungi moral warganya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*