Syabab Hizbut Tahrir Berdemonstrasi di Pulau Mauritius Memprotes Larangan Hijab di Prancis

Situs surat kabar “Afrique en ligne” mengatakan bahwa sekitar 50 perempuan dari Hizbut Tahrir di samping sejumlah wanita yang mengenakan niqab, mengadakan demonstrasi damai pada hari Jum’at (22/4) di Kedutaan Besar Prancis di “Port Louis”, ibukota Republik Mauritius, untuk memprotes undang-undang yang melarang pemakaian niqab di Prancis .

Di mana para perempuan itu membawa spanduk yang bertuliskan: “Perempuan Muslim adalah wanita terhormat dan bereputasi“, “Hanya Islam yang melindungi perempuan“, “Wanita Barat hanya menjadi obyek seksual” dan “Tidak untuk bertelanjang ala Eropa“.

Surat kabar menambahkan bahwa para demonstran meneriakkan berbagai slogan-slogan selama satu jam, sebelum Fadlur Rahman mas’ul (ketua) Hizbut Tahrir menyampaikan orasi. Dalam orasinya itu Rahman berkata, bahwa menurut undang-undang setiap perempuan Muslim yang memakai niqab di tempat umum akan dipaksa untuk melepasnya, atau membayar denda sebesar 150 euro, atau ia akan diminta untuk mengikuti kuliah tentang kewarganegaraan Prancis.

Rahman menambahkan: “Undang-undang ini juga menetapkan bahwa jika ada orang yang dinyatakan bersalah dengan memaksa salah satu anggota keluarganya untuk memakai niqab akan didenda 30.000 euro, atau dijatuhi hukuman penjara selama waktu satu tahun.”

Selanjutnya Rahman mengatakan: “Dengan memaksa perempuan untuk melepas niqab, maka pemerintah Prancis memperlihatkan kelemahan, ketidakberdayaan, dan keburukan lainnya si dalam sistem liberalisme sekuler Barat.” Bahkan, Rahman menilai apa yang terjadi ini sebagai “sebuah bentuk diskriminasi rasial atas dasar agama.”

Rahman mengatakan bahwa pembenaran yang dipromosikan oleh pemerintah Prancis untuk mendukung larangan niqab itu lucu dan menggelikan, karena “Mengkriminalisasi perempuan Muslim untuk membuat mereka bebas, dan merampas hak-hak mereka untuk melindunginya.”

Ia juga mengatakan bahwa parlemen Prancis yang sebagian besar laki-laki sedang mendikte para perempuan Muslim cara berpikir dan berpakaian mereka dengan cara mengancam agar membayar denda.

Ia menambahkan bahwa “Tidak ada pelajaran tentang kehormatan perempuan Muslim yang dapat diambil dari negara-negara sekuler yang merayakan pesta telanjang di pantai, dan tidak menganggap ketidaksopanan sebagai pelanggaran undang-undng.”

Rahman menjelaskan bahwa “Larangan hijab di sekolah-sekolah membuktikan terhadap kaum Muslim dan non-Muslim bahwa Prancis memiliki masalah dengan Islam. Bahkan ia mempertanyakan, mengapa negara ini mempermasalahkan sepotong kain? Mengapa negara ini juga mempermasalahkan keputusan pribadi perempuan Muslim yang ingin memakai hijab?!”

*** *** ***

Republik Mauritius adalah kepulauan kecil di tengah Samudra Hindia, ada di sebelah timur Madagaskar, yang terletak sekitar 500 kilometer. Pulau ini ditemukan oleh bangsa Arab beberapa abad sebelum kedatangan orang Eropa. Dan di sebelah barat pulau ini terletak pulau Reunion. Dan meskipun pulau ini jauh dan terpencil, Islam telah sampai di pulau ini pada tahun 1510 M. Mauritius diduduki oleh Belanda sampai dengan tahun 1710 M. Kemudian diduduki oleh Perancis hingga kekalahan Napoleon. Setelah itu diduduki oleh Inggris pada tahun 1814 M sampai memperoleh kemerdekaannya pada tahun 1968 M. Sementara jumlah penduduk Republik Mauritius mencapai 1,2 juta jiwa.

Sumber: pal-tahrir.info, 24/4/2011.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*