Press Release IRESS
Blok WMO 100% untuk Badan Usaha Milik Negara
Bapak/Ibu dan Rekan-rekan media sekalian,
Dengan ini disampaikan sikap IRESS atas keputusan Menteri ESDM Darwin Zahedy Saleh yang telah menetapkan pemegang saham Blok West Madura Offshore (WMO) Pertamina 80% dan Kodeco 20%, untuk masa kontrak selama 20 tahun dari 2011-2031.
1. IRESS menolak keputusan Menteri tersebut ESDM dan tetap menuntut agar Blok WMO diserahkan kepada Persusahaan Milik Negara, PERTAMINA secara penuh, 100%.
2. Sikap IRESS ini didasarkan pada hal-hal sbb:
a) Berdasar Peraturan Pemerintah No 35 tahun 2004, pasal 104 butir a, bahwa: “Kontrak Bagi Hasil dan kontrak lain yang berkaitan dengan Kontrak Bagi hasil antara PERTAMINA dan pihak lain tetap berlaku sampai dengan berakhirnya kontrak yang bersangkutan”, serta Joint Operation Agreement Production Sharing Contract WMO section II, 1.1. bahwa “The term of this Contract shall be thirty (30) years as from the Effective Date“.
b) Dengan ketentuan pada butir a di atas, maka tidak ada kewajiban bagi pemerintah Indonesia untuk memperpanjang kerjasama dengan Kodeco, sehingga pemerintah dapat dengan leluasa menetapkan kebijakan tentang WMO sesuai kepentingan bangsa dan rakyat. Karena itu, pemerintah dituntut untuk memutuskan kontrak dengan Kodeco, sehingga WMO dapat dikembalikan kepada Negara, untuk selanjutnya dikelola oleh Pertamina dengan Participating Interest (PI) 100%.
c) Pertamina telah menyampaikan permintaan untuk mengelola WMO 100% dengan komitmen produksi 30.000 bph, sejak tahun 2009.
d) Jika Kodeco tetap mendapat saham 20%, maka Pemerintah, melalui Pertamina, akan kehilangan potensi keuntungan sebesar US$ 2 miliar lebih selama masa kontrak 20 tahun.
e) Pemerintah berpotensi kehilangan kesempatan memperoleh dana tunai sebesar US$ 300 juta lebih dari farm–out 20% PI (oleh Pertamina) di Blok WMO. Angka US$ 300 juta ini diperoleh melalui perhitungan yang sebanding dengan besarnya nilai farm–in Pertamina sebesar US$ 280 juta saat mengakuisisi 46% saham BP di blok Offshore North West Java/ONWJ, untuk sisa kontrak 8 tahun (lihat perhitungan terlampir).
3. Jika Kodeco atau ada pihak lain yang berminat terlibat dalam pengelolaan PSC WMO, maka seyogianya hal ini diselesaikan melalui mekanisme tender, B to B, dengan Pertamina.
4. BP Migas telah menyatakan melalui surat tertanggal 13 April 2011 bahwa Kodeco dan CNOOC akan mendapatkan saham masing-masing 10%. Maka dengan mundurnya CNOOC, seharusnya saham yang diberikan kepada KODECO hanya sebesar 10%. Tetapi faktanya Kodeco memperoleh saham sebasar 20%. Hal ini berpotensi memberi kesempatan bagi “penumpang gelap” untuk memiliki saham di WMO dengan cara yang mudah, sangat murah dan tidak sah (memiliki potensi keuntungan sebesar US$ 2 miliar lebih selama masa kontrak 20 tahun).
5. Seandainya-pun Kodeco (berikut penumpang gelapnya) tetap dipaksakan memperoleh saham 20%, maka keduanya harus membayar dana farm-in kepada Negara melalui Pertamina minimum US$ 300 juta seperti disebutkan pada butir 2.e di atas. Hal ini berlaku dengan catatan tidak ada pihak lain yang berminat terhadap blok WMO tersebut, sehingga tidak diperlukan mekanisme tender.
6. Terkait permintaan Gubernur Jatim agar Pemda Jatim memperoleh saham WMO hingga 49%, kami menganggap jumlah sebesar ini tidak sejalan dengan ketentuan PP No. 34/2005. Pemda Jatim memang berhak memperoleh PI dalam jumlah yang wajar. Namun, permintaan ini juga rawan terhadap “memboncengnya penumpang gelap pemburu rente” untuk memiliki saham WMO, yang kelak akan merugikan Pemda Jatim sendiri.
7. IRESS medukung pemilikan saham WMO oleh Jatim dengan cara langsung berhubungan dengan PERTAMINA, di bawah kordinasi pemerintah pusat, tanpa melibatkan perantara atau penyandang dana. Namun sebelum itu, pemilikan saham WMO oleh pemda Jatim harus dikordinasikan dan didukung oleh seluruh stake holders daerah Jatim secara terintegrasi yang melibatkan Pemda-pemda (minimal Pemprov Jatim dan Pemkab Madura), DPRD-DPRD (terkait), Akademisi, Ormas, dsb.
Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan dukungannya kami ucapkan terima kasih.
Wassalam,
Marwan Batubara
Direktur Eksekutif IRESS
-lampiran-
Perhitungan Potensi Kehilangan Keuntungan dan
Bonus Tandatangan WMO Berdasarkan Farm-in Pertamina di ONWJ
1 |
Blok |
ONWJ |
|
WMO |
|
2 |
Farm in oleh |
Pertamina Hulu Energi |
|
Kodeco |
|
3 |
Produksi Awal (BOPD) | 20.000 | 14.000 | ||
4 |
Perkiraan Peningkatan Produksi, BOPD | 30.000 | 30.000 | ||
5 |
Masa (sisa) kontrak, tahun |
8 |
20 |
||
6 |
Participating Interest |
46,00% |
20,00% |
||
7 |
Harga Farm in PI/ Signature Bonus (USD) |
16,14% |
280.000.000,00 |
0,23% |
5.000.000,00 |
8 |
Nilai PI 100%, (USD Juta) | 608.695.652,17 | 25.000.000,00 | ||
9 |
Nilai asset Blok (Produksi) selama kontrak, Barrel Oil | 87.600.000,00 | 219.000.000,00 | ||
10 |
Harga Minyak USD 100/Barrel (asumsi, flat) | 8.760.000.000,00 | 21.900.000.000,00 | ||
11 |
Nilai asset yang diperoleh (USD) | 4.029.600.000,00 | 4.380.000.000,00 | ||
12 |
Biaya Operasional (asumsi) |
50,00% |
2.014.800.000,00 | 2.190.000.000,00 | |
13 |
Benefit selama masa kontrak (USD) | 1.734.800.000,00 | 2.185.000.000,00 | ||
14 |
Prosentase Benefit terhadap Signature Bonus |
619,57% |
43700,00% |
||
15 |
Signature Bonus (seharusnya), mengacu Farm in PHE di ONWJ (USD) |
16,14% |
352.663.131,20 | ||