Satu bulan sudah setelah Perancis melarang pemakaian cadar bagi para Muslimah. Selama itu pula sudah ada yang ditahan. Dan yang terbaru pada Rabu (11/5) lima Muslimah Perancis yang mengenakan cadar di muka umum ditangkap. Tidak hanya itu, kepolisian setempat juga memaska mereka untuk menanggalkan jilbab mereka di depan umum.
Seperti dilaporkan Press TV, ketika itu kelima Muslimah itu akan menghadiri konferensi mengenai hukum kontroversial itu. Konferensi tersebut diselenggarakan asosiasi multikultural, Don’t Touch My Constitution, yang telah mengumpulkan dana untuk membantu perempuan dalam membayar denda terkait undang-undang larangan cadar.
Pada 11 April 2011, Perancis menjadi negara pertama di Eropa yang menerapkan larangan mengenakan penutup wajah penuh, termasuk cadar Islam. Aturan itu langsung diikuti oleh penangkapan hampir 60 perempuan yang menentang larangan tersebut dengan berjalan di luar Katedral Notre Dame di Paris.
Pelanggar undang-undang itu akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar 217 dolar Amerika Serikat dan kerja sosial. Selama konferensi, penyelenggara pertemuan itu secara paksa dicegah oleh polisi untuk mendengar keterangan seorang perempuan, yang telah jatuh sakit dalam interogasi larangan cadar.
“Tujuan sebenarnya aturan itu adalah stigmatisasi masyarakat Muslim. Mengapa membuat hukum hanya untuk beberapa ratus orang. Anggota parlemen Perancis telah benar-benar berlebihan demi kepentingan mereka” kata Hassan Ben M’barek, seorang aktivis yang mengamati pertemuan itu.
Larangan kontroversial terhadap cadar telah memicu perdebatan di Perancis. Pendukung aturan itu mengklaim bahwa larangan ini akan melindungi negara dari radikalisme, sementara lawannya menilai undang-undang tersebut bertujuan memusuhi umat Islam di Perancis.
Banyak Muslim mengeluh bahwa media Perancis secara konsisten mengabaikan keyakinan agama perempuan yang mengenakan nikab atau burka di depan umum. Mereka digambarkan sebagai alat belaka, sementara setiap gerakan mereka dikendalikan oleh kaum laki. (republika.co.id, 12/5/2011)
HAM tidak berlaku bagi kaum muslim.
keterlaluan dan sangat melampaui batas…..
padahal mereka adalah negara yang mengagung-agungkan HAM.
perempuan yang nyaris tidak berpakaian sangat leluasa di
negara “super fashion” itu…..tidak dianggap radikal.
justru muslimah yang ingin menjalankan syariat agamanya
dijadikan “ancaman” yang tak masuk akal dari sisi manapun
salah satu kebobrokan terlihat.kebebasan beragama seperti apa yang mereka jamin?kalau ternyata kaum muslim yang taat pada agamanya justru ditindas.