Ulama Aceh: Amnesty Internasional ingin Jelek-Jelekkan Islam

Tokoh ulama Aceh Tgk H. Imam Suja` menegaskan, hukuman cambuk yang diterapkan di Provinsi Aceh tidak melanggar hak azasi manusia (HAM), karena peraturan tersebut sudah diatur dalam syariat Islam.

Imam Suja` menilai bahwa pernyataan Amnesty Internasional yang mengimbau penghapusan hukum cambuk sebagai upaya untuk menjelek-jelekkan Islam dan itu akan terus dilakukan.

Oleh karena itu, ia berharap kepada Pemerintah Aceh agar tidak terpengaruh dengan desakan-desakan tersebut, karena hukum yang diterapkan di Aceh sudah berdasarkan kajian Al Quran dan Hadist serta kesepakatan ulama.

“Masalah agama kita tidak bisa kompromi dan itu sudah menjadi ketetapan yang wajib ditaati oleh umat Islam, bukan umat agama lain,” katanya.

Hukum cambuk telah menjadi hukum positif yang diatur lewat sebuah qanun dimana pada saat pembuatannya semua unsur telah dilibatkan, termasuk Mahkamah Agung di dalamnya dan kalangan aktivis masyarakat sipil.

Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UU-PA), sebagian kewenangan soal Syariat Islam juga sudah dilimpahkan oleh Mahkamah Agung ke Mahkamah Syariat di Aceh. (republika.co.id, 22/5/2011)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*