Jaksa penuntut umum (JPU) akhirnya menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman pidana penjara selama selama 2 tahun 6 bulan terhadap empat politisi PDI Perjuangan, yaitu Ni Luh Mariani, Soetanto Pranoto, Matheos Pormes, dan Soewarno. Menurut jaksa, mereka telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus dugaan suap pemilihan Miranda S Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004.
“Menuntut majelis hakim memutuskan terdakwa Ni Luh Mariani, Sutanto, Soewarno dan Matheos Pormes terbukti bersalah, dan menjatuhkan pidana 2 tahun 6 bulan,” kata jaksa Agus Salim dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Rabu (8/6).
Menurut jaksa, mantan anggota DPR tersebut telah terbukti melanggar dakwaan kedua, yaitu sebagai penyelenggara negara telah menerima hadiah atau janji yang diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH-Pidana.
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut agar para terdakwa diwajibkan untuk denda masing-masing sebesar Rp 50 juta. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, akan diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan kurungan.
Sebelumnya, dalam sidang pembacaan dakwaan, jaksa mendakwa mantan politikus Senayan itu menerima sejumlah cek perjalanan dari Nunun Nurbaeti melalui Ahmad Hakim Safari MJ alias Arie Malangjudo pascaterpilihnya Miranda S Goeltom sebagai DGS BI. Mereka dijerat dengan dakwaan pertama pasal 5 ayat (2) jo pasal 5 ayat (1) butir b UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan dakwaan kedua pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. (mediaindonesia.com, 8/6/2011)