Sumber media Italia melaporkan pada hari Selasa (7/6) bahwa telah diterapkan undang-undang larangan niqab (cadar) di salah satu kota Padova yang terletak di sebelah Utara Italia.
Sejumlah sumber mengatakan bahwa “Untuk pertama kalinya aparat keamanan di kota Montegroto Terme menerapan keputusan yang melarang berjalan di kota dengan wajah tertutup.” Dikatakan bahwa “Keputusan ini diterapkan pada keluarga Arab yang menghabiskan masa liburan di tempat wisata dalam kota.”
Perlu diketahui bahwa Prancis kini telah menerapkan undang-undang yang melarang niqab (cadar) di tempat umum. Parlemen Belgia juga telah mengesahkan undang-undang serupa, namun belum diterapkan. Tidak ketinggalan, kelompok ekstrimis kanan di Belanda mendesak untuk mengadopsi undang-undang serupa (islamtoday.net, 7/6/2011).