Pengacara Ba’asyir Banding Karena Saksi Kunci Diabaikan Hakim

Jakarta – Tim kuasa hukum Abu Bakar Ba’asyir mengajukan banding atas vonis majelis hakim selama 15 tahun. Banding tersebut diajukan atas dua alasan. Alasan pertama, karena hakim dinilai tidak mempertimbangkan keterangan saksi kunci, Khairul Ghazali.

“Keterangan dia tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim padahal dia jelas-jelas saksi kunci dalam persidangan ini,” kata pengacara Ba’asyir, Achmad Michdan, usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Kamis (16/6/2011).

Michdan mengatakan, persidangan ini sangat susah untuk mendapatkan keadilan. Khairul Ghazali yang juga ditetapkan sebagai tersangka jelas-jelas mengaku disiksa dan diminta mencabut BAP-nya.

“Dia juga diminta untuk memberi keterangan yang menjerat Ustad Abu,” ujarnya.

Alasan kedua, lanjut Michdan, keterangan saksi-saksi adalah fakta. Maka saksi itu tidak layak untuk dimintai keterangan melalui teleconference.

“Jadi ini menjadi jelas, keberadaan Khairul yang tidak dipertimbangkan. Padahal dia saksi yang mengungkap adanya penyiksaan dan kesengajaan menjerat Ustad,” tegasnya. (detiknews.com, 16/6/2011)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*