Jakarta – Para terdakwa teroris selalu diganjar hukuman berat, rata-rata di atas 10 tahun penjara. Sementara terdakwa koruptor, hampir tak ada yang dihukum lebih dari 10 tahun. Kenapa?
“Tersangka teroris tidak mungkin ‘bermain’ membeli hukum. Sementara tersangka koruptor dari mulai penyusunan dakwaan atau tuntutan sudah bermain,” ujar Anggota Komisi III Bambang Soesatyo kepada detikcom, Rabu (16/6/2011).
Menurut Bambang upaya jual beli hukum ini bahkan terjadi hingga putusan. Inilah realita hukum di Indonesia.
“Begitu juga saat keputusan,” tambang politisi Partai Golkar ini.
Sebagai catatan, Abu Bakar Ba’asyir divonis 15 tahun penjara. Abdullah Sunata, terdakwa teroris pelatihan militer di Aceh, divonis 10 tahun penjara. Mantan anggota Brimob Sofyan Tsauri juga divonis 10 tahun penjara. Sofyan dinyatakan terbukti bersalah menjual senjata api kepada teroris jaringan Aceh. Sementara Syarifudin Zuhri yang menyembunyikan Noordin M Top diganjar sedikit lebih ringan, 8 tahun penjara.
Pada bulan Februari lalu, Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan data tentang hukuman bagi koruptor selama tahun 2010. Dari banyaknya koruptor yang divonis, mayoritas hanya divonis 1 hingga 2 tahun penjara.
Dari data laporan tahun 2010, MA menyebutkan sebanyak 442 kasus korupsi telah diputus. Dari 90,27 persen koruptor yang divonis bersalah, tercatat 269 perkara atau 60,68 persen yang terdakwanya divonis antara 1 hingga 2 tahun. (detiknews.com, 17/6/2011)