RUU Culas, Tajikistan Cegah Anak-Anak dan Remaja Shalat di Masjid

Dalam tindakan terbaru terhadap kebebasan beragama, Tajikistan telah mengambil langkah pertama untuk mencegah anak-anak dan remaja melakukan shalat di masjid-masjid dan gereja. Kontan hal ini memicu kecaman dari para pemimpin kaum Muslim. Mereka menentang tindakan tegas yang diambil oleh Negara di Asia Tengah.

Pekan ini, parlemen telah memutuskan Rancangan Undang-Undang (RUU) “Tanggung Jawab Orang Tua” yang akan mengkriminalisasi tindakan orang tua ketika membiarkan anak-anak mereka bergabung dengan lembaga agama yang tidak mendapat ijin (pengakuan) resmi dari negara.

Pihak berwenang mengatakan bahwa tindakan ini sangat diperlukan untuk mencegah penyebaran apa yang mereka sebutkan sebagai “fundamentalisme agama” di republik yang diselimuti masalah, sekaligus di antara republik-republik bekas Uni Soviet termiskin. Dan pasukan pemerintah sedang menghadapi milisi bersenjata di pegunungan sebelah timur negara itu.

Para pemimpin kaum Muslim mengatakan bahwa undang-undang ini adalah gagasan Presiden Imam Ali Rakhmonov yang sejak lama memerintah negara ini namun tidak mendatangkan manfaat selain meningkatkan kebencian di antara mayoritas kaum Muslim di republik yang telah menderita perang saudara di tahun sembilan puluhan, di mana puluhan ribu warga telah meninggal.

“Ini adalah hari terkelam bagi kaum Muslim, bahkan di masa Uni Soviet sekalipun tidak ada tindakan hukuman dan tekanan keagamaan seperti ini,” kata peneliti Islam senior, Murad.

Ia menegaskan bahwa rakyat “akan membela keyakinannya sendiri jika negara tidak menginginkannya,” seperti yang dikatakan pada Reuters.

Tajikistan yang berbagi perbatasan dengan Afghanistan sepanjang 1.340 km telah menuduh organisasi-organisasi keagamaan yang mengobarkan ketegangan.

Rancangan Undang-Undang  (RUU) baru ini sekarang diajukan ke Senat, di mana tidak ada seorang pun yang meragukan bahwa RUU ini pasti disetujuinya dan pada gilirannya akan diajukan ke Presiden Rakhmonov yang telah memerintah negara itu sejak 1992 untuk ditandatangani agar menjadi undang-undang.

Berbagai organisasi yang mewakili kaum Kristen juga mengungkapkan ketidakpuasannya terhadap undang-undang baru ini, sekalipun belum ada penjelasan sanksi bagi yang melanggarnya (islammemo.cc, 17/6/2011).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*