Cadar Mulai Terancam di Australia

Setelah Prancis dan Belgia terangterangan melarang penggunaan cadar (niqab) di tempat umum, kini giliran Australia. Berdasarkan RUU yang sedang dibahas di parlemen Australia, seorang Muslimah bercadar wajib membuka cadarnya bila polisi meminta. Jika menolak, mereka bakal kena denda 5.500 dolar Australia (5.900 dolar AS) atau dijebloskan ke dalam penjara selama setahun.

Rencananya, RUU yang diusulkan oleh pemerintah negara bagian New South Wales di dalamnya termasuk Sydney akan dimintakan persetujuan lewat voting di parlemen pada Agustus mendatang. Komunitas Muslim Australia mengecam keras RUU ini. Begitu pula organisasi pelindung hak-hak sipil. Mereka menilai, aturan ini tidak sensitif, berbau diskriminasi agama, dan berlebihan mengingat jumlah Muslimah bercadar di Negeri Kanguru sangat sedikit.

Dari 23 juta penduduk Australia, hanya 400 ribu saja yang Muslim. Sementara dari 400 ribu itu, hanya sekitar 2.000 saja Muslimah yang bercadar, bahkan bisa jadi lebih kecil lagi. “Karena itu, saya kira aturan ini sama sekali tidak perlu,” ujar Juru Bicara Dewan Kebebasan Hak-Hak Sipil Australia, David Bernie.

Bernie ingat benar, ketika tahun lalu sebuah toserba di Sydney dirampok oleh bandit yang menutupi wajahnya dengan kain dan kaca mata hitam, warga dan politikus Australia adem ayem saja. Sama sekali tak muncul ide atau pembicaraan untuk melakukan sesuatu terkait busana Muslimah.

Lalu, mengapa baru sekarang muncul? “Ini menunjukkan ketidaksensitifan budaya,” sambung Bernie seperti dikutip kantor berita AP.

Aturan anyar ini pun dipandang sebagai pelanggaran hak berlalu-lintas, utamanya bagi Muslimah bercadar. RUU ini mewajibkan pengemudi kendaraan bermotor untuk melepaskan cadar sehingga polisi mudah mengidentifikasi mereka.

Pemerintah Australia berkelit atas semua kritik itu. Mereka mengatakan, UU ini tidak dimaksudkan untuk menyudutkan agama mana pun. Ini semata-mata demi kepentingan polisi agar mereka bisa lebih leluasa mengidentifikasi warga.

Hal senada dikatakan Komisaris Polisi New South Wales. “Ini agar tidak ada celah bagi kriminal dan memudahkan polisi untuk mengidentifikasi siapa pun. Polisi tidak ingin mengeksploitasi masalah agama seseorang.’’ Anggota parlemen New South Wales, Barry O’Farrel, menegaskan, aturan ini harus tuntas dalam waktu dua bulan ke depan. “Saya tidak peduli warga mengenakan helm, burqa, niqab, atau penutup wajah lainnya. Pokoknya polisi harus bisa melihat wajah warga dengan jelas.”

Sebelum ini, Prancis dan Belgia secara tegas melarang penggunaan cadar atau burqa di tempat umum. Argumen kedua negara itu adalah untuk mencegah perempuan dipaksa mengenakan penutup wajah oleh keluarganya, juga untuk keamanan publik. Hanya saja, di Prancis, Muslimah yang kedapatan mengenakan burqa atau cadar (niqab) di tempat umum hanya dikenai denda 150 euro (217 dolar AS).

Sementara di Australia 5.900 dolar AS. Itu mengapa, koran terlaris di Sydney, The Daily Telegraph, menyebut RUU baru ini sebagai “Aturan burqa paling keras di dunia!” (republika, 14/7/2011)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*