Tolak UU Jaminan Sosial Berbau Kapitalistik

Kepentingan modal asing sangat besar untuk mendalangi lahirnya UU jaminan sosial. UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan RUU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) ini dirancang dan didanai oleh Asian Development Bank (ADB) dan World Bank memalui program Financial Govemance and Sosial Security Reform (FGSSR) sebesar USD 250 juta dan merupakan bagian dari strategi lembaga keuangan Asing dalam rangka memobilisasi dana investasi.

UU SJSN dan RUU BPJS menganut asas kepesertaan. “Kata kepesertaan mengandung makna individualisasi dari sistem jaminan sosial. Kepesertaan itu menghilangkan posisi warga negara terhadap negara. Jadi asas kepesertaan itu bermakna setiap orang yang menjadi peserta  jaminan sosial maka dia berhak mendapatkan jaminan sosial. Padahal menurut Undang-undang jaminan sosial itu merupakan kewajiban Negara” Papar Salamuddin Daeng Ketua Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) saat jumpa pers Rabu (13/07) siang di Jakarta.

Tambahnya lagi bahwa sumber pembiayaan dari jaminan sosial ini, bersumber dari premi yaitu apa yang dibayar dari peserta jaminan sosial. “Dalam UU SJSN ada dikatakan bahwa tahapan pertama dari jaminan sosial dibayar oleh pemerintah. Ini tidak jelas, apakah itu hanya untuk mendaftar orang saja lalu dibayar oleh pemerintah dan seterusnya orang membayar premi. Inilah yang sangat rancuh dalam undang-undang ini tidak ada penjelasan lengkap,” ujarnya.

Yang jelasnya adalah prinsip dasar dari undang-undang ini yaitu menghilangkan tanggung jawab negara dalam perekonomian.  Padahal mekanisme tersebut tidak ubahnya dengan sistem asuransi pada umumnya yang memang berakar dari sistem Kapitalisme.

Sutrisno dari Serikat Buruh Indonesia Jabotabek mengatakan “Pengalaman dari beberapa negara lain tentang jaminan sosial seperti Amerika, Norwegia, Inggris dan Cile ketika menprivatisasi Jaminan Sosial. Mengakibatkan jaminan sosial kemasyarakat semakin menurun kwalitasnya.”

“Hal ini bagi serikat pekerja sendiri, bahwa kalau undang-undang ini dipenuhi akan mendapatkan jaminan pensiun, dan juga karyawan yang di PHK akan mendapatkan jaminan selama enam bulan dan seterusnya menjelaskan bahwa rakyat akan sejahtera. Itu hanya janji-janji surga dan sangat tidak benar, ” Lanjutnya.

Pungutan Iuran Pada Rakyat

Dalam undang-undang nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional ayat pasal 17 UU SJSN 1 sampai 3 menyatakan Setiap peserta wajib membayar iuran yang besarnya ditetapkan berdasarkan persentase dari upah atau suatu jumlah nominal tertentu. Setiap pemberi kerja wajib memungut iuran dari pekerjanya, menambahkan iuran yang menjadi kewajibannya dan membayarkan iuran tersebut kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial secara berkala.

Kepersertaan wajib ini mengakibatkan rakyat harus ikut menjadi peserta jaminan sosial dan tentunya harus membayar iuran secara berkala yang besarnya, sebagaimana yang diatur oleh pasal 17 UU SJSN.

Jaminan sosial bersifat total coverage. Artinya, seluruh masyarakat berhak mendapat pemenuhan kebutuhan dasarnya dari negara. Negara juga wajib menjamin keamanan seluruh warga negara atas segala resiko akibat krisis. Dengan demikian sumber pembiayaan jaminan sosial masyarakat haruslah berasal dari APBN bukan dari Iuran yang dibayar masyarakat.

Mencari Untung dari UU SJSN dan BPJS

Orientasi keuntungan demi melakukan apa yang disebut investasi dana jaminan sosial. Tujuannya tentu adalah menumpuk laba. Investasi dalam bisnis sektor riel maupun kegiatan spekulasi. Investasi ini juga dapat dilakukan didalam maupun diluar negeri. Hal ini memungkinkan mengingat batasan investasi tersebut tidak diatur secara jelas dan tegas didalam UU BPJS dan SJSN.

Peluang menggunakan dana masyarakat untuk kegiatan investasi yang akan membuka peluang perusahan swasta nasional maupun asing menyalah gunakan dana peserta jaminan sosial. Lalu bagaimana jika perusahaan penjamin itu bangkrut? Hal ini pun telah dirasakan oleh Amerika Serikat dan Eropa dimana negara harus melakukan bailout bank dan perusahaan asuransi yang bangkrut akibat krisis keuangan tahun 2008.

Dan jika pemerintah tetap ngotot untuk menggolkan  tujuannya ini. Sama saja akan menyengsarakan rakyat. Yang didasari untuk mencari keuntungan dari Investasi jaminan sosial ini. Konsep yang sangat merugikan rakyat dikarenalan sumber pembiayaannya berasal dari Iuran dana masyarakat. “Orang susah menjamin orang miskin sedangkan pemerintah tidak menjamin apa-apa,” ujar Lukman Hakim Ketua Umum Front Nasional Perjuangan Buruh Indonesia.

Harus Ditolak

UU SJSN dan BPJS ini memanipulasi jaminan sosial menjadi asuransi wajib. Dan filosofi jaminan sosial dicampuradukkan dengan prinsip asuransi. Tujuannya untuk menyelenggrakan jaminan sosial tapi melalui iuaran dana masyarakat. Yang pastinya kebijakan di negeri ini tidak lepas dari campur tangan pihak asing yang memang merancang dan mendanai lahirnya UU SJSN dan BPJS.

Serta memaksa baik itu buruh, PNS, TNI dan kelompok masyarakat berpendapatan rendah untuk mensubsidi silang kelompk yang paling miskin. Yang seharusnya negaralah yang harus menjamin seluruh Jaminan Sosial masyarakat. Dan UU SJSN dan BPJS ini harus di Tolak karena syarat kepentingan asing dan abai dari jeritan rakyat yang semakin tercekik oleh Kapitalisme.(mediaumat.com, 13/7/2011)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*