Dana pelicin untuk proyek pembangunan wisma atlet SEA Games 2011 di Palembang diduga mengalir ke sejumlah orang.
Selain ke anggota DPR, Muhammad Nazaruddin, Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin, serta Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam, dana juga mengalir ke banyak orang yang lain.
Hal itu disampaikan dalam surat dakwaan kepada Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah (DGI) Mohammad El Idris pada sidang perdana kasus suap proyek ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (13/7/2011). Dana itu diduga diberikan PT DGI untuk memuluskan pemenangan tender proyek senilai Rp 191 miliar.
Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi, Agus Salim, jatah uang itu disepakati dalam negosiasi antara El Idris, Direktur PT DGI Dudung Purwadi, Mindo Rosalina Manulang, dan Muhammad Nazaruddin.
“Dari hasil kesepakatan, antara terdakwa, Dudung, Mindo, dan Nazaruddin, disepakati pemberian uang sebagai berikut, untuk Nazaruddin 13 persen, Gubernur Sumsel 2,5 persen, Komite Pembangunan Wisma Atlet 2,5 persen, untuk panitia pengadaan 0,5 persen, dan Sesmenpora 2 persen,” kata Agus saat membacakan dakwaan.
Agus menyebutkan, dalam penjatahan uang kepada Nazaruddin sempat terjadi tawar-menawar. Politikus Partai Demokrat itu keberatan dengan tawaran terdakwa yang hanya sebesar 12 persen. Nazaruddin, yang telah ditetapkan sebagai tersangka, meminta 15 persen dari nilai kontrak. (kompas.com, 14/7/2011)