Anak Dalam Naungan Khilafah Islamiyah

Oleh: Lajnah Maslahiyah DPP MHTI

Nasib Anak Indonesia Masih Buruk dan Mengenaskan…..

Anak pemegang estafet kepemimpinan suatu bangsa dimasa mendatang pastilah menjadi asset yang tak ternilai harganya. Baik-buruk suatu bangsa di masa datang ditentukan oleh kualitas anak-anak di masa sekarang.   Indonesia sebagai negeri yang berpenduduk terbesar ke 4 di dunia, memiliki potensi anak-anak yang sangat luar biasa.  Secara jumlah, struktur penduduk Indonesia yang berjumlah besar, memiliki jumlah anak yang mencakup 30 persen dari total penduduk Indonesia.   Bila negara mampu mencetak mereka sebagai generasi yang berkualitas maka kemajuan negeri ini sudah di depan mata.

Namun fakta berbicara lain, nasib anak bangsa Indonesia masih sangat  buruk dan mengenaskan.  Gambaran ini dapat terlihat dari fakta dibawah ini:

  • 5,4 juta anak Indonesia masih dalam kondisi terlantar, menurut data kementerian sosial (anataranews, com/5/7/2011);
  • Jumlah anak Indonesia yang terancam putus sekolah saat ini mencapai 13 juta yang terdiri dari usia tujuh sampai 15 tahun, demikian data BKKBN Tahun 2010 (beritasore.com/4/8/2010). Ditambah lagi sedikitya 37.294 anak-anak TKI tidak mendapatkan pendidikan selama berada di negeri Jiran Malaysia (republika.co.id/20 juli 2010)
  • Setiap tahun 7000 anak berurusan dengan hukum, dan 6000 org di antaranya masuk ke penjara, baik penjara anak, penjara dewasa, maupun tempat-tempat tahanan lainnya. (Hadi Supeno,2010)( Buku:Kriminalisasi Anak:Tawaran gagasan radikal peradilan anak tanpa pemidanaan, Gramedia Pustaka Utama,2010)).
  • Riskesdas 2010 juga menemukan tingkat prevalensi gizi kurang pada balita sebesar 17,9 persen atau diperkirakan sekitar 3,7 juta balita mengalami kekurangan gizi kurang dan gizi buruk (antaranews.com/25 jan 2011).
  • Hasil penelitian Yayasan Kita dan Buah Hati menyebutkan sejak 2008 hingga 2010, sebanyak 67 persen dari 2.818 siswa sekolah dasar (SD) kelas 4, 5, dan 6 di wilayah Jabodetabek mengaku pernah mengakses informasi pornografi.  Sekitar 24 persen mengaku melihat pornografi melalui media komik. Selain itu, sekitar 22 persen melihat pornografi dari situs internet, 17 persen dari games, 12 persen melalui film di televisi, dan enam persen lewat telepon genggam. (vivanews.com/3/10/2010)

Kapitalisme biang Kerusakan dan Keburukan

Kelemahan manusia sebagai pembuat aturan terlihat pada  kebijakan yang dikeluarkannya, saling berbenturan dan gagal menyelesaikan masalah.     Kebijakan-kebijakan tersebut hanya sekedar lips servis demi membangun citra bahwa sistem ini masih bersifat manusiawi untuk menutupi kezholiman-kebobrokan dan keserakahannya.  Disisi lain banyak kebijakan dan program yang dikeluarkan seakan-akan peduli terhadap anak, namun membahayakan ‘aqidah dan akhlak.  Misal slogan anak Indonesia berakhlak mulia, bagaimana mungkin akan dicapai sementara situs, film, dan gambar porno, mudah diakses mereka.  Bagaimana anak Indonesia bisa sehat jika menutup pabrik minuman keras dan menghabisi jaringan bisnis narkoba saja tidak mampu. Alih-alih melakukan itu semua, faktanya ternyata Negara membiarkan bisnis haram itu terjadi dan malah difasilitasi.

Hal lain, ketika hak anak untuk hidup diperbincangkan, aborsi dilegalkan.  Atas nama Kehamilan yang Tidak diinginkan (aib), janin-jani hasil perzinahan diizinkan untuk dilenyapkan hak nya untuk hidup, apa bedanya dengan masa pra Islam di arab yang membunuh anak perempuan karena dianggap aib????.  Bayangkan saja, secara  nasional, jumlah remaja yang melakukan praktik aborsi mencapai 700-800 ribu remaja dari total 2 juta kasus aborsi (detik.com, 9/4/2009). Padahal konvensi Hak anak dan UU Perlindungan anak mengatakan  anak yang berhak mendapatkan perlindungan adalah  termasuk janin yang ada dalam kandungan.  Fakta maraknya aborsi menggambarkan negara  dan dunia Internasional tidak memberikan hak hidup secara adil pada setiap anak, buktinya 2 juta janin hasil aborsi telah dihilangkan haknya untuk hidup dalam rangka menutupi perbuatan buruk yang dilakukan oleh ibunya..  Seharusnya bukan janin yang mendapatkan hukuman tetapi orangtuanyalah yang harus dihukum karena telah berzina.  Dengan demikian hak hidup bagi anak dalam sistem kapitalisme hanyalah bersifat kamuflase.

Bagaimana dengan iming-iming bahwa setiap anak berhak mendapatkan pendidikan?.  Adanya kebijakan bahwa pendidikan adalah hak setiap anak  dan disosialisasikan melalui program Education For All (EFA) atau Pendidikan untuk Semua (PUS) ternyata hanya bisa dirasakan oleh sebagian  anak, terbukti dengan adanya anak-anak yang masih belum bisa mengakses bangku sekolah. Ditambah lagi masih ada yang putus sekolah karena tidak bisa melanjutkan ke jenjang berikutnya dengan alasan tidak ada dana. Berdasarkan UU No 23 tahun 2000 dinyatakan bahwa negara bertanggung jawab atas pendidikan.  Naumn nyatanya Negara telah gagal memberikan pendidikan bagi semua anak Indonesia.  Meski ada yang gratis tidak semua bisa mengaksesnya.  Dan bila bicara mutu maka sangat  jauh dari yang diharapkan.  Bahkan ada pernyataan yang mengatakan, “Bila mau mendapatkan pendidikan yang bermutu harus mau mengeluarkan biaya yang tinggi “.  Ini adalah gambaran hakikat negara kapitalisme yang selalu menstandarkan segala sesuatu dengan untung-rugi atau manfaat semata.

Sekalipun negara  dalam UUD pasal 34 ayat 1 menyatakan bahwa anak terlantar merupakan tanggung jawab negara.  Kenyataannya anak-anak terlantar semaikn tahun angkanya bertambah bahkan mengenaskan.  Hasil survei terakhir Kementerian Sosial pada tahun 2006 menunjukkan jumlah total anak telantar dan hampir telantar di Indonesia mencapai angka yang fantastis, yakni 17.694 juta jiwa atau 22,14 persen dari jumlah semua anak usia di bawah 18 tahun yang ada di Indonesia.  Data terakhir  dari kementerian sosial menyebutkan ada 5.4 juta anak di negeri ini yang terlantar pada tahun 2010.(antaranews.com/5/7/2011). Menurut  Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Anak DKI Jakarta Sunarto, setiap tahun jumlah anak jalanan di Jakarta bertambah 20-40 persen. Mereka menjadi anak jalanan disebabkan karena kemiskinan   (90%) sebagaimana dilansir oleht Ketua Forum Komunikasi Rumah Singgah DKI Jakarta Agusman (kompas.com/24/10/2010). Mereka tidak mendapatkan pemenuhan kebutuhan pokok berupa makanan, pakaian, dan rumah yang layak.  Bahkan mereka dibiarkan melakukan perbuatan amoral yang menjijikkan (pornografi dan pornoaksi) bahkan menjadikan mereka sebagai korban dan pelaku sekaligus dari kebejatan moral tersebut.   Orangtua mereka tidak difasilitasi dengan pekerjaan yang layak untuk mampu memenuhi kebutuhan pokok, selain itu orangtua tidak di bimbing untuk mampu menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai orangtua yang mendidik dan menjaga anaknya dari siksaan api neraka.

Negara, sekalipun telah menggalakkan program rumah singgah untuk anak-anak jalanan, namun program ini tidak lebih dari komoditi politik bagi pemerintah daerah untuk mendapatkan citra positif tanpa kejelasan langkah nyata untuk menuntaskan permasalahan anak-anak jalanan.  Bagaimana bisa mewujudkan kota yang layak bagi anak, bila perencanaan dan pelaksanaan pembangunan tidak dilakukan dengan matang bahkan lebih di dominasi memenuhi kebutuhan pemilik modal dalam penataan kota.  Sudah sangat gamblang bagaimana kota lebih banyak di dominasi pembangunan fisik yang berbau kapitalistis semisal perkantoran, supermarket, mall yang menjulang tinggi.

Inilah hakikatnya Negara kapitalis yang bersikap regulator belaka yang tidak bergigi dan bertaring tajam.  Tidak heran jika persoalan tidak kunjung usai.  Berikutnya yang menjadi korban adalah anak-anak, generasi masa depan.

Saatnya Anak Indonesia berada dalam Naungan Khilafah…..

Rasulullah SAW sang “TELADAN MANUSIA” telah menyatakan bahwa anak merupakan buah hati dan makhluk suci. “Anak adalah ‘buah hati’, karena itu termasuk dari wangi surga” (HR Tirmidzi).  Beliau telah menetapkan dan memberi contoh langsung bahwa negara lah yang menjadi penanggung jawab utama bagi semua kebutuhan rakyatnya termasuk anak. Dalam hadits riwayat Imam bukhari-muslim, Rasulullah SAW bersabda: “Seorang Imam (khalifah/kepala negara) adalah pemelihara dan pengatur urusan rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas urusan rakyatnya” (HR.Bukhari dan Muslim).

Anak sebagai bagian dari masyarakat juga harus mendapatkan hak-haknya secara utuh dan benar sehingga mereka dapat tumbuh dan berkembang sebagaimana mestinya.  Berikut adalah hak-hak anak yang wajib dipenuhi:

  1. MEMPEROLEH JAMINAN HIDUP YANG BAIK KETIKA DI DALAM RAHIM DAN SETELAH LAHIR

Islam  benar-benar memberikan hak hidup bagi  setiap anak dengan jaminan yang pasti.  Sejarah membuktikan, saat Islam datang maka kebiasaan orang  Arab yang membunuh anak perempuan telah di hapus dengan turunnya wahyu Allah Swt berfirman:

وَلا تَقْتُلُوا أَوْلادَكُمْ خَشْيَةَ إِمْلاقٍ نَحْنُ نَرْزُقُهُمْ وَإِيَّاكُمْ إِنَّ قَتْلَهُمْ كَانَ خِطْئًا كَبِيرًا (الإسراء: 31)

Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan, Kamilah yang akan memberi rezki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar.“(Q.S. Al-Israa: 31).

Rasulullah Saw bersabda:  “Tidaklah seseorang diantara kamu yang memiliki tiga anak perempuan atau tiga saudara perempuan kemudian mendidik mereka dengan sebaik-baiknya kecuali ia akan masuk surga” (HR.At-Tirmidzy dari Abu Said Al-Hudri). Dalam riwayat lain Rasulullah Saw bersabda: “Barang siapa mempunyai dua anak perempuan dan dia asuh dengan baik maka mereka akan menyebabkannya masuk surga.” (HR Al Bukhary).

Terhadap anak hasil perzinahan, Islam telah menghukum ibunya bukan anaknya, ini terdapat dalam kisah wanita Al-Ghamidiyah, yang datang pada Nabi bahwa dirinya hamil dari hasil zina. Nabi berkata “pulanglah sampai engkau melahirkan“. Ketika ia telah melahirkan, ia datang lagi kepada Nabi dengan membawa bayinya. Nabi berkata” Pergilah, kemudian susuilah anakmu itu sampai engkau menyapihnya“. Setelah selesai disapih, ia datang lagi kepada Nabi bersama bayi, maka Nabi menyerahkan bayi itu kepada laki-laki muslim. Setelah itu wanita tersebut dirajam (HR. Muslim).

  1. HAK UNTUK MENDAPATKAN NAFKAH

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

(يَقُوتُ مَنْ يُضَيِّعَ أَنْ إِثْمًا بِالْمَرْءِ كَفَى)

Artinya: “Seseorang dianggap berdosa jika dia tidak menafkahi orang-orang yang menjadi tanggungannya.”[1]

أَفْضَلُ دِينَارٍ يُنْفِقُهُ عَلَى دِينَارٌ الرَّجُلُ عِيَالِهِ  يُنْفِقُهُ وَدِينَارٌ يُنْفِقُهُ عَلَى الرَّجُلُ دَابَّتِهِ فِى سَبِيلِ اللَّهِ عَلَى يُنْفِقُهُ وَدِينَارٌ أَصْحَابِهِ فِى سَبِيلِ اللَّهلَّهِ

Artinya: “Dinar (uang) yang paling afdhal yang diinfakkan oleh seorang laki-laki adalah dinar yang diinfakkan kepada orang-orang yang menjadi tanggungannya, dinar yang diinfakkan kepada hewan tunggangannya (untuk berjihad) di jalan Allah dan dinar yang diinfakkan kepada teman-temannya (yang sedang berjihad) di jalan Allah.”[2]

Bagi seorang ayah yang mampu bekerja, Islam mewajibkan untuk berusaha sendiri dalam rangka memenuhi kebutuhan diri dan keluarganya. Adapun saat ayah dalam kondisi  tidak mampu baik karena cacat, sakit keras atau lemah, maka kewajiban memberi nafkah berpindah kepada ahli waris atau keluarga terdekat yang mampu sebagaimana firman Allah:

وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلَّا وُسْعَهَا لَا تُضَارَّ وَالِدَةٌ بِوَلَدِهَا وَلَا مَوْلُودٌ لَهُ بِوَلَدِهِ وَعَلَى الْوَارِثِ  مِثْلُ ذَلِكَ

Dan kewajiban ayah memberikan makan dan pakaian kepada pada ibu dengan cara yang ma’ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupanya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya, dan seorang ayah karena anaknya. Dan warispun berkewajiban demikian(TQS. al-Baqarah [2]: 233).

Saat ayah atau ahli waris atau kerabat dekat mereka tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok anak, Islam telah menetapkan kewajiban atas Negara.  Negara memenuhi kebutuhan hidup mereka dengan harta yang ada di baitul mal baik dari pos zakat, atau -jika pos zakat kosong-diambil dari pos pemasukan lainnya.  Dalam pandangan Islam, Negara bertindak sebagai pemelihara dan pengatur urusan rakyatnya dan bertanggungjawab mewujudkan kemashlahatan bagi mereka melalui penerapan hukum Islam secara kaffah. Rasulullah SAW bersabda:

الإمام راع و هو مسؤل عن رعيته

Seorang imam seperti penggembala dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas apa yang digembalakannya” (al-hadits).

Jika baitul maal (kas negara) banar-benar kosong, maka negara akan mewajibkan pemenuhannya kepada seluruh kaum Muslim yang mampu. Firman Allah:

وفِي أَمْوَالِهِمْ حَقٌّ لِلسَّائِلِ وَالْمَحْرُوم

Di dalam harta mereka, terdapat hak bagi orang miskin yang meminta-minta yang tidak mendapatkan bahagian.(TQS. adz-Dzariyat [51]: 19).

Islam juga membentuk suasana saling tolong menolong di masyarakat untuk membantu orang yang kelaparan atau fakir miskin. Rasulullah saw bersabda:

Siapa saja yang menjadi penduduk suatu daerah, di mana di antara mereka terdapat seseorang yang kelaparan, maka perlindungan Allah Tabaraka Wata’ala terlepas dari mereka. (HR. Imam Ahmad)

Tidaklah beriman kepada-Ku, siapa saja yang tidur kekenyangan, sedangkan tetangganya kelaparan, sementara dia mengetahuinya. (HR. al-Bazzar).

  1. HAK UNTUK MENDAPATKAN JAMINAN KEAMANAN

Merupakan kewajiban orang tua untuk melindungi anaknya, menjaganya dari berbagai gangguan dan memberikannya rasa aman. Orang tua juga harus terus memantau keadaan anaknya dan mencarinya jika dia hilang. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mencari Hasan bin ‘Ali radhiallahu ‘anhu ketika dia hilang di pasar Bani Qainuqa’ dan berkata, “Dimana Laka’? Panggilkan Laka[?”

Orang tua juga tidak boleh menakut-nakuti anaknya dengan sesuatu yang bisa merusak mental dan agamanya, seperti mengancamnya dengan pisau atau perkataan kasar dan mengatakan kepadanya ketika malam datang, “Awas hantu?”.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لاَ يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أنْ يُرَوّْعَ مُسْلِمًا

Artinya: “Tidak halal bagi seorang muslim menakut-nakuti muslim (yang lain).” Perkataan “Awas hantu !!!” ternyata dapat menumbuhkan rasa takut yang berlebih terhadap sesuatu yang tidak jelas. Jenis takut yang seperti ini dilarang dalam agama.

  1. HAK UNTUK MENDAPATKAN PENDIDIKAN

Pendidikan dalam Islam merupakan kebutuhan dasar sebagaimana kebutuhan terhadap makan, minum, pakaian, rumah, kesehatan, dan sebagainya. Negara wajib menjamin pendidikan yang bermutu bagi seluruh warga negara secara gratis hingga perguruan tinggi . dengan fasilitas sebaik mungkin (An-Nabhani, Ad-Dawlah al-Islamiyah, hlm. 283-284). Jaminan pendidikan bagi anak-anak mereka mendapatkan hak yang sama baik mereka berasal dari keluarga yang kaya maupun yang miskin. Mereka mendapatkan pendidikan yang gratis, guru yang profesional, sarana-prasarana yang lengkap berikut biaya hidup dan fasilitas yang memadai bila mereka tinggal di asrama. Pendidikan yang mereka terima juga mencetak mereka menjadi generasi yang berkepribadian Islam, memiliki tsaqofah Islam dan menguasai ilmu pengetahuan yang bermanfaat bagi kehidupan dan negara khilafah.

Rasulullah SAW untuk memenuhi kebutuhan pendidikan bagi anak-anak di madinah telah mengambil kebijakan untuk menyediakan guru yang cukup melalui tawanan Badar dengan memberi kompensasi kebebasan bila mereka mengajarkan anak-anak muslim membaca.  Begitu juga dengan apa yang dilakukan Umar dengan menggaji 3 orang guru sebanyak 15 dinar untuk mengajarkan anak-anak di madinah.

Negara juga akan memastikan apakah setiap orangtua mampu memberikan pendidikan kepada anak-anaknya dengan baik.  Islam telah menetapkan pendidikan seorang anak dimulai dari keluarga, rumah adalah sebagai sekolah pertama bagi anak, sebagaimana sabda Rasulullah SAW:

Tidak ada pemberian orangtua kepada anak yang lebih utama daripada pendidikan yang baik.” (HR.At-Tirmidzy).

“Tuntutlah Ilmu dari buaian hingga ke liang lahat”

Peran keluarga untuk mendidik anak sangatlah besar, baik yang dilakukan oleh ayah maupun ibu semuanya telah diatur dengan jelas. Hal ini digambarkan oleh Imam Al-Ghazali, “Anak itu amanah Allah bagi kedua orangtuanya, hatinya bersih bagaikan mutiara yang indah bersahaja, bersih dari setiap lukisan dan gambar. Ia menerima setiap yang dilukiskan, cenderung ke arah apa saja yang diarahkan kepadanya. Jika ia dibiasakan belajar dengan baik ia akan tumbuh menjadi baik, beruntung di dunia dan diakhirat. Kedua orangtuanya semua gurunya, pengajar dan pendidiknya sama-sama mendapat pahala. Dan jika ia dibiasakan melakukan keburukan dan diabaikan sebagaimana mengabaikan hewan, ia akan celaka  dan rusak, dan dosanya menimpa  pengasuh dan orang tuanya.”

Seorang ayah mendapatkan kewajiban untuk mendidik anggota kelaurga agar terhindar dari api neraka, sebagaimana firman Allah Swt:

“Wahai orang-orang yang beriman,peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan  batu’(TQS: A-t-Tahrim:6).

Seorang ibu memilki peran yang sangat luar biasa dalam mendidik anak-anaknya, mereka adalah madrasah pertama bagi anak-anaknya.  Sebagaimana gambaran dari suatu syair “Ibu ibarat sekolah, jika engkau persiapkan diri berarti engkau telah mempersiapkan suatu generasi yang kokoh dan kuat.”(Hafidz ibrahim)

Sehingga orangtua dituntut untuk memiliki ilmu agar bisa mendidik anaknya dengan baik atau menyekolahkan anaknya dengan memilihkansekolah yang terbaik.  Apabila ada orangtua yang tidak trampil dalam mendidik anaknya maka negara akan menyediakan berbagai fasilitas berupa kursus, latihan-latihan bahkan berbagai perlengkapan-perlengkapan yang memudahkan orangtua untuk bisa menjalankan tugasnya.  Bahkan bila ada orangtua yang lalai dalam menjalankan peran mendidik ini, Islam telah mengingatkan akan ganjaran sanksi yang akan diterima oleh orangtua baik di dunia dan diakhirat.  Didunia, orangtua akan mendapatkan peringatan dari negara untuk harus menjalankan kewajibannya, kalau tidak akan medapatkan sanksi tegas.

Orangtua juga tahu kapan saatnya menerapkan sanksi bagi anak saat melakukan pelanggaran sesuai dengan ajaran teladan Rasulullah SAW. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مُرُوا أَوْلاَدَكُمْ بِالصَّلاَةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِينَ وا ضْرِبُوهُمْ عَلَيْها أَبْنَاءُ عَشْرِ سِنِينَ وَفَرِّقُو بَيْنَهُمْ فِى الْمَضَاجِعِ

Artinya: “Perintahkanlah anak-anak kalian untuk shalat ketika umur mereka tujuh tahun. Pukullah mereka jika mereka meninggalkan shalat ketika umur mereka sepuluh tahun. Dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka.”[3]

Hukuman yang dimaksudkan adalah hukuman yang tidak membekas di kulit dan bukan seperti yang dilakukan oleh sebagian orang ketika memukul anaknya. mereka memukul anaknya sampai berbekas di kulit, bahkan ada yang memukul anaknya sampai cacat.

Adanya pengenalan dan penerapan sanksi merupakan cara melindungi anak dari perilaku yang menyimpang dan merusak sehingga tidak merugikan dirinya dan manusia yang lainnya.  Jelas ini tidak ada dalam sistem kapitalisme yang berlandaskan pada HAM, standarnya tidak jelas bahkan mengandung standar yang tidak jelas bahkan kontraproduktif antara yang satu dengan yang lainnya.

  1. HAK UNTUK SEHAT

Secara umum anak memiliki hak mendapatkan pelayanan kesehatan yang murah dan bermutu. Pandangan Islam tentang kesehatan jauh melampaui pandangan dari peradaban manapun. Islam telah menyandingkan kesehatan dengan keimanan, sebagaimana sabda Rasulullah saw., “Mintalah oleh kalian kepada Allah ampunan dan kesehatan. Sesungguhnya setelah nikmat keimanan, tak ada nikmat yang lebih baik yang diberikan kepada seseorang selain nikmat sehat.” (HR Hakim). Rasulullah saw. juga bersabda yang artinya, “Orang Mukmin yang kuat itu lebih baik dan disukai Allah daripada Mukmin yang lemah.” (HR Muslim).

Kesehatan sebagaimana pendidikan juga merupakan kebutuhan pokok manusia yang harus dipenuhi, termasuk anak. Seorang anak memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan sejak berada dalam kandungan, lahir sampai  dewasa.  Kewajiban memelihara kesehatan anak dalam rahim dan bayi merupakan tanggung jawab seorang Ibu secara langsung dan  keterlibatan ayah.  Selama kandungan, ibu wajib memperhatikan asupan makan yang cukup bagi janin dengan memperhatikan kehalalan dan kethoyyibannya.  Allah SWT telah berfirman:

“Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi…”(TQS:2:168)

Sedangkan saat dia lahir, anak memiliki hak untuk mendapatkan ASI, sebagaimana penjelasan dalam firman Allah SWT yang artinya: “Para ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi rezki (makanan) dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma’ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya. Dan orang yang mendapatkan warisan pun berkewajiban demikian…” (QS Al-Baqarah: 233).

Selama masa pemerintahan Khalifah Umar, ada kebijakan untuk memberikan upah setiap kali seorang anak selesai masa menyusui. Namun, suatu hari Umar (ra) mendengar seorang bayi menangis kemudian dia meminta kepada ibu anak itu untuk “Bertakwalah kepada Allah SWT atas bayi Anda dan rawatlah dia”. Kemudian ibu itu menjelaskan bahwa dia berhenti menyusui anaknya lebih awal agar dia bisa menerima upah dari Negara. Keesokan harinya, setelah fajar, Umar merevisi kebijakan itu dengan membayar upah pada saat kelahiran. Umar (ra) takut Allah SWT akan meminta pertanggung jawabannya dan dia berkata sambil menangis “bahkan atas bayi-bayi ya Umar!” – yang berarti bahwa ia akan diminta pertanggungjawabkan karena tindakannya merugikan anak-anak.

Pada masa Nizhamul Muluk, di Kota Ray didirikan rumah sakit bersalin terbesar untuk seluruh Persia, selain didirikan sekolah tinggi ilmu kebidanan. Para bidan desa mendapat pembinaan 2 hari dalam sepekan oleh dokter-dokter ahli kandungan. Dokter ahli kandungan yang terkenal antara lain Az-Zahrawi, Abu Raihan Albairuni (374 H) dan Bahrum Tajul Amin (380 H). Kedua sarana ini dibangun atas perintah Khalifah Harun al-Rasyid kepada al-Masawaih, dokter yang menjabat menteri kesehatan.

Ada ruangan perawatan khusus untuk anak-anak dan bayi, ruangan untuk pemeriksaan kandungan dan melahirkan. Ruangan juga dibagi berdasarkan jenis penyakit, seperti penyakit dalam, trauma dan fraktur dan penyakit menular. Pada masing-masing bagian bertugas seorang atau lebih dokter dan masing-masing tim dokter ini diketuai seorang dokter kepala. Semua dokter di rumah sakit dikepalai seorang dokter yang disebut “Al-Saur”. Para dokter ini ditugaskan secara bergiliran, pagi dan malam hari, agar mempunyai waktu istirahat yang cukup.

Semua ruangan dilengkapi dengan peralatan kedokteran dan peralatan yang dibutuhkan dokter. Rumah sakit juga dilengkapi perpustakaan yang menyediakan buku-buku kedokteran, seperti farmakologi, anatomi, fisiologi, hukum kedokteran dan berbagai ilmu lain yang terkait dengan kedokteran. Contoh rumah perpustakaan terbesar adalah perpustakaan Rumah Sakit Ibnu Tulun di Kairo, yang mengkoleksi 100.000 buku. Rumah sakit itu dilengkapi pula dengan laboratorium dan apotik yang memberikan obat berdasarkan resep dokter. Terdapat pula dapur dan berbagai ruangan lain yang dibutuhkan untuk pelayanan yang optimal. Sejumlah karyawan rumah sakit bekerja sebagai pekerja kesehatan, asisten atau dresser, servents, cleaning cervice, pembantu pasien.

5. HAK MENDAPATKAN PERLAKUAN YANG BAIK

5.1. Memperlihatkan rasa senang saat kelahiran anak

Ketika seorang anak dilahirkan sudah sepantasnya seorang ayah dan ibu menunjukkan rasa senangnya. Bagaimanapun keadaan anak itu, baik laki-laki maupun perempuan. Terkadang sebagian orang tua memiliki rasa benci jika yang dilahirkan adalah perempuan. Perlu kita ketahui ini, rasa kebencian itu merupakan sifat jahiliah yang masih dimiliki oleh sebagian kaum muslimin. Allah subhanahu wa ta’ala telah mengabarkan di dalam Al-Qur’an tentang perbuatan yang telah dilakukan oleh orang-orang Quraisy di masa Jahiliah. Mereka membunuh bayi-bayi perempuan mereka yang baru dilahirkan. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman yang artinya:  “Dan apabila seseorang di antara mereka diberi kabar tentang (kelahiran) anak perempuan, maka hitamlah (merah padamlah) mukanya dan dia sangat marah. Dia menyembunyikan dirinya dari orang banyak, disebabkan buruknya berita yang disampaikan kepadanya. Apakah dia akan memeliharanya dengan menanggung kehinaan ataukah dia akan menguburkannya ke dalam tanah (hidup-hidup)? Ketahuilah! Alangkah buruknya apa yang mereka tetapkan itu.” (QS An-Nahl : 58-59)

Terkadang Allah menguji sang Ayah dan sang Ibu dengan anak yang cacat. Mereka diuji dengan kebutaan, kebisuan, ketulian atau cacat yang lainnya pada sang Anak. Orang yang paham bahwa itu adalah ujian, maka dia akan berlapang dada untuk menerimanya dan tetap merasa senang. Sebaliknya orang yang tidak paham, maka dia tidak akan senang, tidak rida bahkan terkadang bisa sampai mengarah ke perceraian atau pembunuhan sang Anak.

5.2.Memperoleh nama dengan nama yang baik

Salah satu hak anak yang harus dipenuhi oleh orang tuanya adalah mendapatkan nama yang baik.  Abul Hasan meriwayatkan bahwa suatu hari seseorang bertanya kepada Nabi Muhammad SAW:

“Ya Rasulullah, apakah hak anakku terhadapku?” Nabi menjawab: “Engkau baguskan nama dan pendidikannya, kemudian engkau tempatkan ia di tempat yang baik”.

“Baguskan namamu, karena dengan nama itu kamu akan dipanggil pada hari kiamat nanti,” kata Rasulullah. (HR. Abu Dawud dan Ibnu Hiban).

Nama itulah yang mewakili diri anak untuk kehidupannya kelak. Oleh karena itu, janganlah salah dalam memilihkan nama. Islam telah mengajarkan agar memilih nama-nama islami dan menjauhi nama-nama yang mengandung unsur penyerupaan dengan agama lain atau penyerupaan dengan pelaku-pelaku kemaksiatan. Sudah sepantasnya seorang muslim bangga dengan nama islaminya. Pemberian nama oleh orangtua kepada anaknya merupakan do,a dan harapan yang ingin terwujud.  Dengan demikian sangat baik bila memberikan nama-nama, seperti: ‘Abdullah, ‘Abdurrahman, ‘Abdurrahim dan sejenisnya, nama-nama para nabi, nama-nama sahabat yang terkenal dll. Begitu pula untuk anak perempuan, banyak sekali nama wanita-wanita solehah, seperti: Fatimah, Khadijah, Aisyah dll.

5.3 Di aqiqah

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

الْغُلَامُ مُرْتَهَنٌ بِعَقِيقَتِهِ يُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ السَّابِعِ وَيُسَمَّى وَيُحْلَقُ رَأْسُهُ

Artinya: “Seorang anak tergadaikan dengan akikahnya, disembelihkan untuknya pada hari ke tujuh, diberi nama dan dicukur kepalanya.”[4]. Meskipun terjadi perbedaan pendapat di antara ulama tentang kewajiban berakikah, sudah sepantasnya sebagai seorang muslim untuk selalu berusaha mengikuti semua sunnah/ajaran nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

5.4 Mendapatkan perlakuan yang adil

Orang tua wajib berlaku adil terhadap  semua anaknya. Dalilnya adalah sebagai berikut:

Suatu hari An-Nu’man bin Basyir berkata di atas mimbar, “Ayahku telah memberikanku hadiah.” Kemudian ‘Amrah binti Rahawah (Ibunya) berkata, “Saya tidak rida sampai engkau meminta Rasulullah untuk menjadi saksi.” Kemudian Ayah An-Nu’man pun mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata kepadanya, “Saya telah memberi hadiah kepada anakku dari istriku yang bernama ‘Amrah binti Rawahah. Dia menyuruhku untuk memintamu, Ya Rasulullah, sebagai saksi pemberian ini.” Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Apakah engkau memberikan hadiah kepada semua anakmu seperti itu juga?” Ayahnya pun berkata, “Tidak.” Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Takutlah kalian kepada Allah! Berbuat adillah terhadap semua anakmu.” Kemudian ayahnya pun kembali dan mengambil kembali hadiahnya.

5.5. Mendapatkan kasih sayang

Anak juga termasuk keturunan Nabi Adam ‘alaihissalam. Dia adalah manusia yang memiliki hak untuk diperlakukan secara manusiawi dan tidak diperlakukan seperti hewan yang hina. Dia harus dihormati dan dihargai. Oleh karena itu, tidak dibenarkan untuk memberikan julukan-julukan atau panggilan-panggilan jelek kepadanya, seperti ucapan ‘anjing’, ‘babi’, ‘goblok’ dan sejenisnya.Allah subhanahu wa ta’ala berfirman yang artinya: “Dan kami telah memuliakan anak keturunan Adam, memberikan tunggangan kepada mereka di darat dan di laut, memberi rezki kepada mereka dari yang baik-baik dan mengutamakan mereka dari banyak makhluk  yang telah kami ciptakan dengan suatu keutamaan.” (QS Al-sra’ : 70)

5.6 Mendapatkan hak bermain

Anak pun  punya hak untuk bermain. Orang tua sudah sepantasnya memberikan waktu-waktu bermain untuk anaknya, baik di pagi, siang ataupun sore hari. Ketika waktu maghrib datang, orang tua diperintahkan untuk “memegang” anaknya dengan tidak membiarkan anaknya bermain di luar rumah sampai datang waktu ‘isya’.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda yang artinya: Jika malam atau awal malam datang maka ‘peganglah’ anak-anak kalian. Sesungguhnya setan-setan menyebar pada saat itu. Jika waktu isya’ telah masuk maka biarkanlah mereka.”[4]Setelah waktu isya’ datang tidak sepantasnya anak-anak bermain, karena waktu itu adalah waktu tidur dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang untuk bersenda gurau pada saat itu.

Orang tua juga harus memperhatikan jenis permainan anaknya, jangan sampai dia bermain dengan permainan yang mengandung unsur dosa, seperti: adu kelereng dan kartu (yang mengandung unsur perjudian), memanah ayam atau sejenisnya dll. Orang tua sebaiknya memilihkan permainan yang bermanfaat untuk diri anaknya kelak dan mengandung unsur pembelajaran. Orang tua juga harus memperhatikan dengan siapa anaknya bergaul dan bermain. Anak-anak sangat mudah menerima rangsangan orang-orang di sekitarnya. Syaikh ‘Abdulmuhsin Al-Qasim[5] berkata, “Sifat manusia adalah cepat terpengaruh dengan siapa dia bergaul (berinteraksi).

5.7 Memperlakukan anak yatim dengan baik

Islam tidak memperbolehkan kaum muslimin mengabaikan keberadaan anak yatim. Ia adalah aset umat yang harus diselamatkan dan dipelihara agar tidak menderita. Allah telah menyiapkan kemuliaan di dunia dan kebahagiaan di akhirat bagi orang yang merawat anak-anak malang ini. Rasulullah Saw. pernah bersabda, “Aku dan orang-orang yang menanggung anak yatim, berada di surga seperti ini (lalu beliau mengacungkan jari telunjuk dan jari tengahnya, seraya memberi jarak keduanya).” (H.R. Bukhari, Abu Daud, dan Tirmidzi). Dalam Al-Quran, banyak sekali ayat-ayat yang menganjurkan untuk memperhatikan anak yatim. Dari mulai anjuran untuk memperlakukan dengan lembut, menyisihkan harta, mendidik, hingga merawat serta membesarkan mereka.

Rasulullah SAW melaksanakan langsung praktek memperlakukan anak yatim dengan baik, sebagaimana dikisahkan dalam shiroh Rasulullah SAW:

Di pagi hari yang cerah, Rasulullah Saw. bersama istrinya (Aisyah r.a.) hendak melaksanakan shalat Idul Fitri di lapangan. Di jalan, mereka melihat seorang bocah murung di tengah kerumunan anak-anak yang ceria merayakan datangnya Idul Fitri. Bocah murung tersebut terlihat termenung dengan penampilan kucel dan pakaian lusuh.

Rasulullah Saw. (yang tidak tega melihat bocah tersebut) mendekat seraya berkata (sambil mengusap kepala sang bocah), “Wahai bocah, kenapa wajahmu tampak bersedih padahal disekelilingmu banyak anak-anak yang begitu bahagia merayakan Idul Fitri?” Bocah tersebut diam sejenak dan meneteskan air matanya sebelum menjawab, “Wahai Rasulullah, bagaimana diriku tak bersedih? Ketika teman-temanku bergembira ria merayakan Idul Fitri, aku tidak punya siapa-siapa. Wahai Rasulullah, aku hanyalah sebatangkara. Aku tak memiliki ibu yang dijadikan tempat mengadu. Ayahku pun sudah tiada. Hidupku tak menentu. Aku hanya mengharapkan belas kasihan Allah sebagai Tuhan pemberi rezeki. Terkadang aku tak mendapatkan makanan satu atau dua hari. Aku hanya mengharapkan uluran tangan para dermawan untuk mendapatkan sesuap makanan.”

Mendengar rintihan hati sang bocah, Rasulullah berkata sambil meneteskan air mata, “Wahai anak yang malang, maukah engkau tinggal bersama kami? Maukah engkau aku jadikan sebagai anakku? Dan maukah engkau menjadikan Ummul Mukminin sebagai ibumu?” Mendengar jawaban Rasulullah, spontan bocah tersebut berubah wajahnya menjadi berseri-seri. Harapan hidupnya sudah terbuka. Dirinya tidak merasa sendiri lagi. Bergantilah air mata sedih menjadi air mata kegembiraan.

Pemeliharaan dan pembinaan anak yatim bukan hanya sebatas pada hal-hal yang bersifat fisik semata, seperti makanan, minuman, dan pakaian. Pembinaan yang dilakukan juga harus memperhatikan masalah psikisnya, seperti memberikan perhatian, kasih sayang, perlakuan lemah lembut, bimbingan akhlak, dan lain sebagainya. Dalam Al-Quran, Allah Swt. berfirman,:

“Adapun terhadap anak yatim maka janganlah kamu berlaku sewenang-wenang.” (Q.S. Adh-Dhuha [93]: 9).

Dalam ayat lain ditegaskan,

“Tahukah kamu orang yang mendustakan agama? Itulah orang yang menghardik anak yatim.” (Q.S. Al-Maa’uun [107]: 1-2)

Artinya, kewajiban memberikan kasih sayang, pengajaran sopan santun, dan segala perlakuan yang baik berbanding lurus dengan kewajiban pemberian materi. Demikianlah Islam mengajarkan kepada kita untuk memperlakukan anak yatim dengan baik.

Dengan demikian hanya dalam naungan Khilafah Islamiyah sajalah anak-anak Indonesia termasuk anak-anak di dunia mampu menjalani kehidupannya dengan bahagia, ceria, menyenangkan dan berkualitas,  karena adanya jaminan yang pasti dari Allah SWT.  Sekarang “Saatnya setiap kaum muslimin yang memiliki kepedulian untuk menuntaskan permasalahan yang dihadapi anak-anak sudah selayaknya mengambil Islam dan Khilafah sebagai diin dan sistem yang sempurna dan menjanjikan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh alam”.

One comment

  1. Sudah sangat jelas dan gamblang, Bahwa hanya dgn penerapan Syari’at Islam dalam Sistem khilafah lah , yang mampu memecahkan masalah anak di negeri ini dan juga di seluruh dunia SECARA KOMPREHENSIF & INTEGRAL. Bukan tambal sulam seperti saat ini… menyedihkan!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*