Kantor Media Hizbut Tahrir
Wilayah Yordania
No : 09/33
Tanggal : 29 Sya’ban 1432 H/30 Juli 2011 M
Tahanan dari Hizbut Tahrir tidak Menunggu Amnesti
dari Orang yang Tidak Memiliki Hak Amnesti!
Media massa di Yordania memberitakan bahwa “komite amnesti yang dibentuk sesuai Undang-Undang Amnesti umum telah memutuskan tahanan dari Hizbut Tahrir tidak tercakup oleh Undang-Undang Amnesti Umum”. Berkaitan dengan berita itu kami katakan:
Pertama, kami di Hizbut Tahrir telah dikaruniai oleh Allah untuk berjalan di atas garis (jalan) rasulNya Muhammad saw. Kami beraktifitas siang malam untuk melanjutkan kehidupan islami di bawah daulah al-Khilafah dengan cepat untuk menggapai keridhaan Allah. Kami tidak menoleh sedikit pun kepada kemarahan orang yang jiwanya ada di genggaman Allah. Dan kami akan tetap terikat kepada perintah Allah dengan terus berjuang untuk menegakkan daulah al-Khilafah. Kezaliman orang zalim, kedengkian orang yang dengki atau konspirasi orang rendah yang gemetar dikarenakan makin dekatnya pertolongan Allah kepada hamba-hamba-Nya yang mukhlis, semua itu tidak akan memalingkan kami.
Kedua, kami di Hizbut Tahrir tidak menunggu amnesti dari manusia. Kami hanyalah mengharap pemaafan ar-Rahman saja. Begitu pula kami tidak perlu untuk meminta amnesti dari rezim represif yang mencelakakan negeri dan penduduknya, berjalan di muka bumi untuk membuat kerusakan, memerangi Islam dan para pengemban dakwahnya dan menjadikan Yordania sebagai jarahan bagi para koruptor dan pencuri kelas kakap. Rezim ini telah ditimpa oleh apa yang menimpa sejawatnya, rezim-rezim yang hampir kolaps. Masyarakat telah mulai bergerak di jalan berturut-turut untuk mengoreksi kejahatan-kejahatan rezim yang banyak. Maka yang lebih utama bagi rezim adalah mencari amnesti. Dan adalah kemuliaan bagi syabab Hizbut Tahrir tidak dicakup oleh amnesti dari orang yang tidak memiliki amnesti.
Ketiga, amnesti umum itu tidak mencakup masalah-masalah politik dan intelektual seperti Hizbut Tahrir. Namun sebaliknya mencakup kejahatan-kejahatan kriminal di mana baru saja dikeluarkan amnesti yang menurut pernyataan kantor penelitian kriminal jumlahnya hingga 600 orang di seluruh penjara Yordania. Hal itu memberikan indikasi yang jelas kelompok-kelompok mana yang mendapatkan manfaat dari undang-undang tersebut.
Kantor Media Hizbut Tahrir
Wilayah Yordania
” Sesungguhnya sholatku, ibadahku, hidupku dan matiku hanya untuk Allah SWT Tuhan seluruh alam” .
Allah pelindung kami dan pelindung orang2 yang bersam2 dengan kami menegakkan dienNya.Siapakah yang dapat mencelakai jika Allah berkehendk melindungi.Allahu Akabar.
Itulah prodak hukum yang dibuat oleh manusia2 yang dalam genggaman kapitalis. dibuat untuk kepentingan bagi orang2 yang dalam ruang lingkup kapitalis
“undang2 bersumber kepentingan hawa napsu manusia telah meninggalkan keadilan sejati”
kembalilah kepada sumber yang hakiki yaitu al_Qur’an dan Hadist.