Konstitusi adalah Apa yang Diwajibkan oleh Agama Islam

بسـم الله الرحمن الرحيم

Konstitusi adalah Apa yang Diwajibkan oleh Agama Islam

Politik adalah pemeliharaan urusan masyarakat di dalam negeri dan luar negeri. Politik itu dilakukan oleh negara dan umat. Negara adalah yang langsung menjalankan pemeliharaan itu secara praktis. Dan umat adalah yang mengoreksi negara tentangnya. Sementara konstitusi adalah perundang-undangan yang menentukan bentuk negara, sistem pemerintahannya dan menjelaskan batas-batas dan wewenang setiap kekuasaan di negara. Politik dan konstitusi dibangun di atas kaedah pemikran yang sama di mana penguasa dan rakyat berserikat di dalamnya. Jika terbangun kokoh keyakinan (qana’ah) masyarakat terhadap pandangan hidup tertentu, maka dari mereka terbentuk kekuasaan, secara alami, memelihara urusan mereka sesuai nilai-nilai dan keyakinan-keyakinan yang terpancar dari pandangan hidup itu. Untuk itu ditetapkan sejumlah undang-undang umum dan khusus yang mengatur hubungan-hubungannya negara dengan individu, menjelaskan hak-hak dan kewajiban-kewajiban individu dan hak-hak dan kewajiban negara.

Umat Islam, di dalam dirinya tertanam kokoh akidah Lâ ilâha illâlLâh Muhammad rasûlulLâh. Akidah ini adalah pandangan hidup umat. Umat memikikirkan sesuatu dan peristiwa sesuai dengan pandangan hidup itu. Berdasarkan akidah itu dibangun nilai-nilai dan keyakinan-keyakinan umat. Maka adalah wajar akan terpancar perundang-undangan umum dan khusus yakni konstitusi dan perundang-undangan dari akidah umat dan dibangun di atasnya. Juga adalah wajar setiap pemikiran dan nilai yang bertentangan dijauhkan, sehingga corak kehidupan umat tidak kacau, faktor-faktor kehancuran tidak bisa menyelusup ke dalam tubuh umat, dan umat tidak akan kehilangan perannya dalam memimpin dunia kepada kebaikan.

Hizbut Tahir berdiri di atas akidah umat dan sebagai pemenuhan atas firman Allah SWT:

وَلْتَكُن مِّنكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنكَرِ ۚ وَأُولَٰئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ

Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang makruf dan mencegah dari yang munkar; merekalah orang-orang yang beruntung.(QS Ali Imran [3]: 104)

Hizbut Tahrir mengadopsi ide-ide, pandangan-pandangan dan hukum-hukum Islam, bukan yang lain. Di dalamnya tidak ada sesuatu pun selain Islam dan tidak terpengaruh dengan sesuatu pun selain Islam. Yang ada hanya yang Islami saja, tidak bersandar selain kepada pokok-pokok dan kaedah-kaedah Islam.

Atas dasar itu, Hizb mengadopsi sebuah konstitusi yang dia tawarkan kepada umat Islam. Warga Tunisia sebagai bagian dari umat Islam harus mendiskusikan konstitusi tawaran hizb itu pada dalil-dalil pasalnya, pasal per pasal. Kemudian umat harus berjuang untuk menerapkannya diawali dengan mengangkat seorang Khalifah yang akan memerintah mereka dengan kitabullah dan sunnah rasul-Nya dan umat memiliki kewajiban untuk mendengar dan mentaatinya.

Dan hari ini kami sodorkan kepada Anda semua beberapa pasal konstitusi tersebut sehingga menjadi jelas bagaimana terpancarnya pasal-pasal itu dari akidah. Akidah islamiyah adalah yang menentukan bentuk negara dan sistem pemerintahannya. Akidah Islamiyah adalah yang menjelaskan batas-batas dan wewenang setiap kekuasaan di dalamnya. Akidah Islamiyah pula yang menentukan bentuk hubungan antara masyarakat dan penguasa mereka. Beberapa pasal itu adalah:

Pasal 1: Akidah islamiyah adalah asas negara, di mana tidak ada sesuatu pun di dalam institusi negara atau struktur atau koreksi kepada negara atau setiap apa yang berhubungan dengan negara, kecuali dengan menjadikan akidah islamiyah sebagai asasnya. Akidah islamiyah itu pada saat yang sama merupakan asas konstitusi dan perundang-undangan syar’i dimana tidak boleh ada sesuatu pun yang berhubungan dengan konstitusi dan perundang-undangan kecuali jika terpancar dari akidah islamiyah.

Syara’ membebani penguasa tugas pemeliharaan urusan masyarakat dalam semua aspek kehidupan mereka. Karena itu syara’membatasi pemeliharaan itu dalam hubungan luar negeri dengan akidah islamiyah. Maka dari sabda Rasul saw:

الْإِمَامُ رَاعٍ وَهُوَ مَسْؤُوْلٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ

Seorang imam (khalifah) adalah pemelihara urusan rakyat dan dia yang bertanggungjawab atas urusan rakyatnya

Dari sabda Rasul itu digali:

Pasal 182: individu, partai, kelompok, atau jamaah sama sekali tidak boleh memiliki hubungan dengan negara asing. Hubungan dengan negara-negara lain terbatas dilakukan hanya oleh negara saja. Sebab hanya negara saja yang memiliki hak memelihara urusan umat secara praktis. Dan umat dan kelompok berkewajiban mengoreksi negara atas hubungan luar negeri tersebut.

Dari perbuatan Rasul saw setelah tegaknya daulah di Madinah ditentukan tabiat hubungan kaum Muslim dengan umat dan bangsa selain mereka. Dari apa yang ditulis oleh Rasulullah saw kepada para raja, dan dari penyiapan pasukan Usamah serta tekad beliau utuk memberangkatkan pasukan meski beliau sakit keras yang disitulah beliau wafat, maka hal itu menunjukkan bahwa dakwah Islam adalah asas hubungan antara Daulah Islamiyah dengan negara lain di dunia. Dakwah adalah asas politik luar negeri. Maka

Pasal 188: mengemban dakwah islamiyah adalah poros politik luar negeri. Berdasarkan itu dibangun hubungan negara dengan semua negara lain.

Akidah islamiyah lah yang menentukan apa yang boleh dan yang tidak boleh dari berbagai perjanjian yang diikat diantara negara-negara. Perjanjian adalah kesepakatan yang diikat oleh negara-negara dengan tujuan mengatur hubungan tertentu. Yang menentukan kaedah-kaedah dan syarat-syarat perjanjian itu yang disebut oleh para fukaha kaum Muslim sebagai al-muwada’ât dan dalil atas bolehnya mengikat perjanjian antara kaum Muslim dengan kaum kafir adalah firman Allah:

إِلَّا الَّذِينَ يَصِلُونَ إِلَىٰ قَوْمٍ بَيْنَكُمْ وَبَيْنَهُم مِّيثَاقٌ

Kecuali orang-orang yang meminta perlindungan kepada sesuatu kaum, yang antara kamu dan kaum itu telah ada Perjanjian (QS Ali Imran [3]:90)

Dan firman Allah SWT:

وَإِنِ اسْتَنصَرُوكُمْ فِي الدِّينِ فَعَلَيْكُمُ النَّصْرُ

jika mereka meminta pertolongan kepadamu dalam (urusan pembelaan) agama, Maka kamu wajib memberikan pertolongan (QS al-Anfal [8]: 72)

Al-mîtsâq dalam ayat ini adalah perjanjian. Rasulullah saw telah mengikat berbagai perjanjian dengan kaum kafir. Hanya saja untuk keabsahan perjanjian tersebut disyaratkan bahwa obyek kesepakatannya adalah yang dibolehkan oleh syara’. Maka

Pasal 190: sama sekali dilarang adanya perjanjian militer dan yang termasuk jenisnya, atau terkait dengannya seperti perjanjian politik dan kontrak penyewaan pangkalan dan lapangan udara. Boleh mengikat perjanjian bertetangga yang baik, perjanjian ekonomi, perdagangan, keuangan, kebudayaan dan perjanjian damai.

Wahai kaum Muslim: ini adalah beberapa pasal konstitusi yang Hizbut Tahrir tawarkan kepada Anda semua, digali dari kitab Rabb Anda dan sunnah nabi Anda dari dalil-dalil yang terperinci (tafshiliyah). Lalu apa yang Anda tunggu dari konstitusi dusta yang ditetapkan untuk Anda di bawah pendengaran dan penglihatan direktorat-direktorat asing kafir yang hanya akan mengantarkan Anda kepada kesempitan.

وَمَنْ أَعْرَضَ عَن ذِكْرِي فَإِنَّ لَهُ مَعِيشَةً ضَنكًا وَنَحْشُرُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَعْمَىٰ

dan Barangsiapa berpaling dari peringatan-Ku, Maka Sesungguhnya baginya penghidupan yang sempit, dan Kami akan menghimpunkannya pada hari kiamat dalam Keadaan buta”.(QS Thaha [20]: 124)

Dan kerelaan kapada konstitusi dusta itu tidak akan mewariskan kecuali kemurkaan Rabb Anda dan azab yang pedih. Sebab penerimaan terhadap konstitusi dusta itu artinya penolakan terhadap hukum Allah yang mengatakan:

وَأَنِ احْكُم بَيْنَهُم بِمَا أَنزَلَ اللَّهُ وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَهُمْ وَاحْذَرْهُمْ أَن يَفْتِنُوكَ عَن بَعْضِ مَا أَنزَلَ اللَّهُ إِلَيْكَ ۖ فَإِن تَوَلَّوْا فَاعْلَمْ أَنَّمَا يُرِيدُ اللَّهُ أَن يُصِيبَهُم بِبَعْضِ ذُنُوبِهِمْ ۗ وَإِنَّ كَثِيرًا مِّنَ النَّاسِ لَفَاسِقُونَ

dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebahagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu. jika mereka berpaling (dari hukum yang telah diturunkan Allah), Maka ketahuilah bahwa Sesungguhnya Allah menghendaki akan menimpakan mushibah kepada mereka disebabkan sebahagian dosa-dosa mereka. dan Sesungguhnya kebanyakan manusia adalah orang-orang yang fasik. (QS al-Maidah [5]: 49)

Dengan penilaian bahwa tidak memutuskan perkara dengan Islam sebagai pengingkaran terhadap Islam merupakan kekufuran yang nyata. Allah SWT berfirman:

وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَا أَنزَلَ اللَّهُ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ

Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, Maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir. (QS al-Maidah [5]: 44)

Wahai kaum Muslim, inilah beberapa pasal konstitusi yang ditawarkan kepada Anda semua untuk dipahami dan didiskusikan serta diterapkan. Hukum-hukum syara’ ditetapkan untuk dijadikan pedoman hidup.

إِنَّمَا كَانَ قَوْلَ الْمُؤْمِنِينَ إِذَا دُعُوا إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ لِيَحْكُمَ بَيْنَهُمْ أَن يَقُولُوا سَمِعْنَا وَأَطَعْنَا ۚ وَأُولَٰئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ

Sesungguhnya jawaban orang-orang mukmin, bila mereka dipanggil kepada Allah dan Rasul-Nya agar Rasul menghukumi (mengadili) di antara mereka ialah ucapan. “Kami mendengar, dan Kami patuh”. dan mereka Itulah orang-orang yang beruntung.(QS an-Nur[24]: 51)

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اسْتَجِيبُوا لِلَّهِ وَلِلرَّسُولِ إِذَا دَعَاكُمْ لِمَا يُحْيِيكُمْ ۖ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ يَحُولُ بَيْنَ الْمَرْءِ وَقَلْبِهِ وَأَنَّهُ إِلَيْهِ تُحْشَرُونَ

Hai orang-orang yang beriman, penuhilah seruan Allah dan seruan Rasul apabila Rasul menyeru kamu kepada suatu yang memberi kehidupan kepada kamu, ketahuilah bahwa Sesungguhnya Allah membatasi antara manusia dan hatinya dan Sesungguhnya kepada-Nyalah kamu akan dikumpulkan. (QS al-ANfal [8]: 24)

24 Ramadhan 1432 H

24 Agustus 2011

Hizbut Tahrir Tunisia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*