Jatah fee sebesar 10 persen yang diminta Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemennakertrans) kepada pengusaha Dharnawati pada akhirnya juga turut mengalir ke Badan Anggaran (Banggar) DPR setiap perusahaan tempat wanita itu berkarir mendapatkan proyek yang diprogramkan oleh Kemennakertrans. Ihwal itu diungkapkan oleh penasihat hukum Dharnawati, Farhat Abbas.
“Dulu Dharnawati sebelum ditangkap menyerahkan dana sebesar Rp 5 sampai 10 persen. Dana itu mengalir ke Muhaimin dan Badan Anggaran DPR RI,” ujarnya saat dihubungi wartawan, Jumat (2/9/2011).
Terkait dana Rp 1,5 miliar yang disebut kliennya dipinjam Mennakertrans Muhaimin Iskandar, Farhat mengungkapkan, uang itu sebenarnya sudah diminta Muhaimin sekitar tiga bulan sebelum lebaran.
Pada kesempatan ini, Farhat pun meminta KPK untuk menelusuri keterlibatan Muhaimin Iskandar dalam kasus ini.
“Jangan sampai kasus ini hanya berhenti pada Dharnawati dan dua pejabat Kemenakertrans saja,” ucapnya. (tribunnews.com, 2/9/2011)
indonesia bs waras kalo pake sistem islam