Ekonom senior Dradjad H Wibowo mendesak Kementerian Dalam Negeri dan Dirjen Pajak agar memeriksa laporan keuangan semua LSM yang beroperasi di Indonesia, termasuk LSM asing Greenpeace.
Apabila ditemukan kejanggalan, pemerintah berhak membekukan LSM itu. Hal itu dikatakannya di Jakarta, Rabu (7/9), menanggapi sinyalemen masuknya aliran dana asing dari Greenpeace Asia Tenggara ke Greenpeace cabang Indonesia sebesar Rp1.768.272.195, dalam kurun 2010.
“Saya rasa Kemendagri dan Dirjen Pajak harus segera turun tangan. Sebab semua LSM, lokal maupun asing harus tunduk pada aturan Indonesia,” ujarnya.
Wakil Ketua Umum PAN itu juga menambahkan, penelusuran dana tersebut perlu dilakukan untuk mengetahui apakah LSM itu benar-benar bebas pajak. “Sesuai PP 45 tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan di mana ada lembaga internasional yang memang bebas pajak badan seperti PBB dan JICA. Tapi Greenpeace tidak termasuk dalam PP itu,” kata dia.
Ia menambahkan, LSM lokal maupun asing harus melaporkan kegiatan mereka kepada Kementerian Dalam Negeri dan Ditjen Pajak karena ada UU Ormas dan UU Pajak yang mesti ditaati.
Sebelumnya diberitakan, juru bicara Kemendagri Reydonnyzar Moenek menegaskan, pemerintah berhak dan wajib mengetahui setiap sumber dana seluruh LSM, khususnya LSM asing.
“Dalam UU No 8 Tahun 1985 tentang Ormas, itu jelas diatur semua. Di situ disebutkan, setiap LSM termasuk LSM asing wajib melaporkan sumber harta dan kekayaannya kepada pemerintah,” katanya.(mediaindonesia.com, 7/9/2011)
Aslm.kita mmg hrs waspada trhdp LSM,termsk LSM asing.Dana yang sangat besar itu dpt memudahkan program-program mrk (Asing) untuk mengeruk manfaat dr SDAE indonesia di balik upaya-upaya yg katanya untuk kelestarian lingkungan.Kita hrs jeli mlht semua itu.Wslm.
LSM asing = pengkhianat bangsa.
LSM antik-antik harus di basmi sampai akarnya…dasar penjilat.