Jika Komisi Pemberantasan Korupsi bisa menangkap semua koruptor yang ada di negeri ini, maka jumlah pejabat baik di eksekutif, legislatif maupun yudikatif hanya tinggal 40 persen saja dari total yang ada. Sebanyak 60 persen pejabat negeri ini termasuk yang akan ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi karena perilaku korup mereka.
Ini diungkapkan anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Amanat Nasional Teguh Juwarno. Teguh menyitir kata-kata penasehat KPK Abdullah Hehamahua yang menyatakan, kalau KPK diperbolehkan menangkap semua koruptor, maka 60 persen pejabat eksekutif, legislatif dan yudikatif masuk penjara.
“Saya kira yang namanya korupsi terjadi di birokrasi tidak hanya di kementerian yang menterinya berasal dari parpol atau tidak. Jadi kalau kita secara obyektif menyitir kata-katanya Abdullah Hehamahua, kalau KPK diperbolehkan menangkap koruptor, maka 60 persen eksekutif, legislatif dan yudikatif masuk penjara,” kata Teguh di Jakarta.
Teguh yang juga mantan wartawan itu menyatakan, bukan tidak percaya dengan ucapan Abdullah. Menurut Teguh, apa yang diungkapkan calon pimpinan KPK tersebut merupakan bahan perenungan. “Bahwa korupsi sudah sangat mengakar di negeri ini. Jadi, dibutuhkan ketegasan sikap untuk memberantasnya,” kata Teguh. (kompas.com, 19/9/2011)
Sudah tidak sabar nunggu masuknya demokrasi ke liang lahat!!!