Surat kabar Jerman, Berliner Zeitung menyebutkan bahwa Pengadilan Administratif di kota Minden, negara bagian North Rhine mendukung keputusan tentara untuk mengusir prajurut yang memeluk Islam dari kesatuannya, dengan alasan bahwa prajurit itu memanjangkan jenggotnya, dan mengatakan secara terbuka bahwa syariah Islam lebih baik dari undang-undang dan Konstitusi negara Jerman.
Surat kabar itu mengatakan bahwa Pengadilan memperkuat putusan terkait gugatan yang diajukan oleh prajurut bernama Sascha (28 tahun) dalam melawan keputusan Angkatan Bersenjata yang menghentikannya 16 hari sebelum tanggal yang dijadwalkan.
Surat kabar itu mengutip dari hakim Hartwig Weiss yang mengatakan: “Militer tidak punya pilihan selain mengusir prajurit setelah akhir-akhir ini ia menunjukkan secara terbuka dan jelas akan penolakannya terhadap landasan sistem demokrasi yang berlaku di negara tersebut, dan sebaliknya sangat memuji syariah Islam dengan menganggapnya sebagai sistem perundang-undangan dan sosial yang terbaik di muka bumi.”
Hakim juga mengatakan bahwa prajurit itu melanggar perintah atasannya dan tidak menjalankan kewajibannya. Sehingga ia harus dipecatnya berdasarkan Pasal IV butir 55 undang-undang tentara Jerman.
Dan selama penyelidikan oleh penyidik militer ia mengakui bahwa syariah Islam lebih baik daripada konstitusi Jerman, dan menganggap dirinya sangat berkomitmen dengan dakwah Islam.
Surat kabar itu menyebutkan bahwa memorandum militer mengatakan bahwa prajurit bernama Sascha ini telah melanggar perintah atasannya dengan menolak untuk memotong jenggotnya dari 14 cm menjadi 2 cm, serta menolak untuk melatih prajurit baru yang akan pergi ke Afghanistan karena khawatir akan membunuh saudara-saudaranya kaum Muslim di sana.
Dalam hal ini, Sascha mengatakan bahwa dirinya bukan ekstrimis, dan tidak ada hubungannya dengan kelompok “militan” Islam. Namun, ia mengakui bahwa dirinya mendapatkan lebih dari 1.800 buletin keagamaan dari kelompok Salafi (islammemo.cc, 7/10/2011).