DPR Sahkan RUU Intelijen

Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan Rancangan Undang-Undang Intelijen dalam rapat paripurna hari ini, Selasa, 11 Oktober 2011, meski berbagai kontroversi masih menyelimuti rancangan undang-undang ini.

Wakil Ketua Komisi Pertahanan DPR Agus Gumiwang Kartasasmita mengakui RUU Intelijen ini masih memiliki beberapa kontroversi. ”Rancangan Undang-Undang Intelijen Negara ini memuat substansi yang banyak mendapatkan perdebatan publik,” ujar Agus saat membacakan laporan Komisi dalam rapat paripurna di gedung MPR/DPR, Selasa, 11 Oktober 2011.

Agus mengatakan materi krusial yang mendapatkan resistensi tinggi dari masyarakat adalah soal penyadapan, pemeriksaan aliran dana, dan penggalian informasi secara mendalam. Soalnya, kewenangan itu terkait dengan nilai-nilai demokrasi, supremasi hukum, serta pengakuan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Namun, menurut Agus, kewenangan ini perlu agar intelijen bisa bereaksi cepat dan akurat dalam mendapatkan informasi terkait kepentingan dan keamanan nasional.

Dia menuturkan bahwa pemerintah pada awalnya meminta agar intelijen diberi wewenang agar bisa memeriksa secara intensif terhadap orang yang diduga terkait dengan terorisme, separatisme, spionase, dan sabotase, yang mengancam keselamatan dan keamanan nasional. Tapi setelah perdebatan panjang, Agus mengatakan Komisi I—membidangi pertahanan dan keamanan—DPR tak setuju dengan kewenangan ini.

Dengan penolakan itu, Badan Intelijen Negara tidak diberi wewenang untuk menahan dan menangkap orang yang merupakan ranah penegakan hukum. Walhasil, kewenangan itu digantikan dengan kewenangan penggalian informasi. Penggalian informasi ini, menurut politikus asal Partai Golongan Karya ini, dilakukan untuk fungsi intelijen dan bukan penegakan hukum. ”Antara lain pengintaian, penjejakan, pengawasan, penyusupan, pemeriksaan aliran dana, atau penyadapan,” jelasnya.

Dalam undang-undang itu, Agus menegaskan bahwa Komisi Pertahanan DPR memberikan pembatasan kewenangan terhadap Intelijen. Misalnya, kewenangan penyadapan harus memperhatikan Undang-Undang HAM, Undang-Undang Informatika dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Telekomunikasi, dan putusan Mahkamah Konstitusi. “Penyadapan dilakukan dengan perintah Kepala BIN untuk jangka waktu paling lama enam bulan dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan,” ujarnya.

Selain itu, undang-undang ini juga mengatur soal kategori rahasia intelijen. Yaitu informasi yang membahayakan pertahanan dan keamanan negara, informasi soal harta kekayaan alam Indonesia yang masuk kategori dilindungi kerahasiaannya, informasi yang merugikan ketahanan ekonomi nasional, informasi yang merugikan kepentingan politik luar negeri dan hubungan luar negeri, informasi mengenai memorandum atau surat yang menurut sifatnya perlu dirahasiakan, informasi yang membahayakan sistem intelijen negara, informasi soal agen, akses dan sumber intelijen, informasi yang membahayakan keselamatan agen intelijen, dan informasi soal rencana atau pelaksanaan fungsi intelijen.

Rahasia intelijen ini juga diatur masa kedaluwarsanya. Dalam undang-undang ini disebutkan bahwa masa retensi atau kedaluwarsa rahasia negara itu selama 25 tahun. Namun dapat diperpanjang dengan persetujuan DPR. Hal krusial lainnya soal pemidanaan. Dalam undang-undang ini, setiap orang yang membocorkan, mencuri, atau membuka rahasia intelijen, dapat dikenakan pidana. Kepada anggota intelijen yang membocorkan rahasia intelijen, akan mendapatkan tambahan pidana sebesar sepertiga dari ancaman pidana maksimal. (tempointeraktif.com, 11/10/2011)

2 comments

  1. Hamba yang beriman tidak akan tertipu dengan tipuan para penipu.

  2. mereka membuat makar dan Alloh juga membuat makar dan Alloh sebaik-baik pembuat makar. Wahai para taghut apakah kalian tidak melihat kesudahan Huzni Mubaroq dan lainnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*