HIP 26 Sulsel: Mengatur Miras dengan Perda Bukan Solusi

Makassar, HTI Press. Makassar kini memperbincangkan soal minuman keras (Miras) yang ingin diatur dalam sebuah Peraturan Daerah (Perda) yang diusulkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar. Ini menjadi polemik, karena kita tahu bersama bahwa Makassar dikenal sebagai kota serambi Madinah.

Namun hadirnya usulan seperti ini, dapat mencoreng karakter religius masyarakat kota Makassar. Untuk itu Hizbut Tahrir Indonesia Sulawesi Selatan (HTI Sulsel) perlu menyikapi masalah ini dalam agenda tetap Halqoh Islam dan Peradaban (HIP) edisi ke-26 bertajuk, “Mengatur MIRAS dengan Perda, Solusikah?”.

Bertempat di Aula Hotel Lamacca UNM, HIP yang diadakan pada hari Ahad 23 Oktober 2011 ini mengundang empat narasumber yang dianggap capable, yakni dari Pemkot Makassar, DPRD Kota Makassar, Kapolrestabes Makassar serta DPD I HTI Sulsel. Namun yang dapat menyempatkan hadir pada diskusi ini hanya dari pihak Polrestabes yang diwakili oleh Kepala Binmas Polrestabes AKP H. Abd. Aziz dan Humas DPD I HTI Sulsel Ustadz Kemal Idris.

Ditemani oleh Host Saudara Fachry Firman, kedua pemateri memaparkan pandangannya masing-masing berkenaan tentang tema yang diangkat. Dan dalam sesi Tanya jawab, seorang penanya dari peserta akhwat mengeluarkan unek-uneknya atas dampak yang diakibatkan oleh Miras. Bahkan menurut Ibu yang tinggal di Rappokalling ini, lingkungan tempat tinggalnya sudah sangat akrab dengan miras. Parahnya Ketua RT-nya pun pernah terlibat. “Di samping rumah saya ada Ketua RT ternyata dia juga peminum”, ujar Ibu yang juga seorang Ustadzah ini.

Sedemikian kompleksnya dampak yang ditimbulkan oleh Miras ini membuat warga makin resah. Para peserta yang mewakili seluruh warga kota Makassar menginginkan ada solusi atas masalah ini, terutama penegakkan hukum bagi pelaku peminum Miras.

Di akhir acara Kepala Binmas Polrestabes Makassar mengajak seluruh peserta untuk menjadi polisi (penjaga keamanan, pen), baik untuk diri sendiri dan keluarga masing-masing untuk menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan kita.

Sedangkan Ustadz Kemal Idris mengatakan bahwa sebetulnya warga Sulsel menolak adanya Perda Miras ini karena terkesan melegalkannya meskipun dengan pajak retribusi yang cukup tinggi. Dan secara garis besar beliau memberikan solusi untuk kembali kepada sistem Islam dan meninggalkan sistem demokrasi yang menjadi motif sistemik hadirnya dampak pelegalan miras.[]

MC, Hasbi Azwar

MC, Hasbi Azwar

Pembacaan ayat suci Alquran oleh Ust Zulkiflin

Pembacaan ayat suci Alquran oleh Ust Zulkiflin

Sambutan Ketua DPD HTI Sulsel ust Shabran Mujahidin

Sambutan Ketua DPD HTI Sulsel ust Shabran Mujahidin

Fahry firman, SIP (Host), AKP H. Abdul Aziz (Kepala binmas Polrestabes mks), Muh. Kemal Idris (HUMAS HTI Sulsel)

Fahry firman, SIP (Host), AKP H. Abdul Aziz (Kepala binmas Polrestabes mks), Muh. Kemal Idris (HUMAS HTI Sulsel)

Penanggap, KH. Syamsuddin Latief

Penanggap, KH. Syamsuddin Latief

Penanggap, Drs. Ridwan Pattabone

Penanggap, Drs. Ridwan Pattabone

Penanggap, Komunitas Masyarakat Peduli

Penanggap, Komunitas Masyarakat Peduli

Penanggap, Arafah S.kom (Politeknik UP)

Penanggap, Arafah S.kom (Politeknik UP)

Penanggap, Ibu Majelis Taklim

Penanggap, Ibu Majelis Taklim

Penanggap, Ibu Ros

Penanggap, Ibu Ros

Penanggap, Ibu Ros

Penanggap, Ibu Ros

Peserta Muslimah

Peserta Muslimah

peserta memenuhi ruangan

peserta memenuhi ruangan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*