HTI Press. Undang undang Intelijen meski sudah disahkan namun terus menerus mendapat penolakan dari elemen masyarakat, ini membuktikan UU tersebut dibuat bukan untuk melindungi rakyat namun sebaliknya untuk menangkapi rakyat, khususnya rakyat yang berani bersikap kritis terhadap rezim yang berkuasa, meski sikap kritis itu sesungguhnya dalam rangka untuk mengingatkan kesalahan penguasa karena tetap berpihak pada asing dan ideologi Kapitalisme.
Disamping UU tersebut tidak berpihak dan merugikan rakyat, UU tersebut dalam pandangan syariah islam juga haram hukumnya karena memberikan kewenangan untuk mematai-matai rakyat sendiri” . Demikian kesimpulan dalam Dirosah Islamiyah Ammah DPD II HTI Purbalingga dengan tema “Mengungkap Fakta, Bahaya dan Kritik UU Intelijen” yang diselenggarakan pada hari Ahad, 30 Oktober 2011 di kantor DPD II HTI Purbalingga.
Kurang lebih 15 orang peserta yang hadir, terdiri dari perwakilan ulama, ormas dan tokoh masyarakat serta media. Adapun selaku pembicara adalah Ust. Abdurrouf (DPD II HTI Banyumas) dan ust. Amin RH (DPD II HTI Purbalingga). []Humas HTI Purbalingga