Punya Kontrak Kebal, Freeport Cuma Bayar Royalti Emas 1%

Sampai saat ini bagian royalti emas Freeport yang dibagi ke pemerintah Indonesia cuma 1% meskipun dalam aturan baru harusnya 3,75%. Ternyata kontrak Freeport kebal dari perubahan aturan.

Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Thamrin Sihite mengatakan kontrak Freeport dengan pemerintah Indonesia sifatnya nail down dalam arti tidak mengikuti aturan dan perundang-undangan yang berubah.

Karena itu sampai saat ini Freeport masih membayar royalti emas 1% sejak kontrak dibuat di 1967. Meskipun pemerintah telah membuat PP 45/2003 yang menetapkan setiap perusahaan tambang harus membayar royalti emas 3,75%.

“Maka itu sekarang sedang direnegosiasi, karena kontraknya itu sejak tahun 1967. Tapi dasar kita adalah PP 45 (untuk renegosiasi),” ujar Thamrin ketika ditemui di Hotel Shangri-La pada acara acara Pameran Produksi Dalam Negeri Pendukung Usaha Pertambangan, Jakarta, Rabu (2/11/2011).

Thamrin mengatakan kontrak karya Freeport dengan pemerintah Indonesia menentukan royalti yang dibayarkan kepada pemerintah untuk emas adalah 1% atas penjualan, perak 1% atas penjualan, dan tembaga 3,5% atas penjualan. Sedangkan dalam PP 45/2003 untuk pembayaran royalti untuk emas adalah 3,75%, perak 3,25%, dan tembaga 4%.

Kata Thamrin, beberapa kontrak karya pertambangan yang bersifat nail down ini sedang diincar pemerintah untuk dilakukan renegosiasi demi meningkatkan keuntungan bagi negara.

“Mereka sudah sampaikan studi kelayakannya untuk jangka panjang, dan kita sedang melakukan evaluasi,” singkatnya ketika ditanya mengenai renegosiasi kepada perusahaan tambang asal AS tersebut.

Pemerintah masih belum bisa menentukan kapan proses renegosiasi kontrak karya bagi Freeport dapat dilakukan. Dirinya berharap agar hal tersebut dapat diselesaikan sesegera mungkin.

Thamrin juga menanggapi, tudingan yang dilontarkan oleh pihak ICW (Indonesia Corruption Watch) terkait adanya kekurangan pembayaran royalti pun tidak bisa dikenakan kepada Freeport. Karena Freeport masih menggunakan kontrak yang bersifat nail down yang saat ini masih diusahakan pemerintah untuk direnegosiasi. (detikfinance, 2/11/2011)

2 comments

  1. imam yulianto

    Hanya dengan sistem Ekonomi Islam dalam negara Daulah Khilafahlah..Freport dan perusahaan tambang penjajah asing itu dapat terusir tanpa bekas!

  2. Para pemimpin bangsa ini betapa bodoh dan tidak berpihak pada rakyat, sehingga hak-hak rakyatnya tidak mereka bela dan tidak mereka perjuangkan. yang ada dalam pikiran para penguasa adalah bagaimana mereka kaya sekaya-kayanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*