Menurut FBI bahwa kejahatan dan pelanggaran ringan terhadap umat Islam mengalami peningkatan sebesar 50% antara 2009 dan 2010. Sementara kekerasan etnis dan agama lainnya turun sedikit atau tidak banyak mengalami peningkatan.
Sebuah statistik dari “FBI” menyebutkan bahwa jumlah total tindak kekerasan terhadap kaum Muslim meningkat dari 107 pada 2009 menjadi 160 pada 2010, yakni naik 49%, dibandingkan dengan tindak kekerasan terhadap Katolik yang hanya naik 13%. Sementara terhadap Yahudi justru turun 4%.
Dijelaskan bahwa jumlah total “kejahatan kebencian” naik sedikit ke angka 6.628, yaitu 47,3% kasus akibat dari perbedaan etnis, dan 20% karena perbedaan agama.
Di bagian lain, organisasi Human Rights First untuk Hak Asasi Manusia melihat bahwa “Setelah mencatat adanya penurunan pada 2009, maka kami merasa tertanggu dengan melihat kejahatan dan pelanggaran yang kembali meningkat.” Ia mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa “Peningkatan aksi kekerasan terhadap kaum Muslim mengandung maksud tententu.”
Seorang pejabat di organisasi tersebut, Paul LeGendre mengatakan: “Human Rights First telah lama berpendapat bahwa tindak kekerasan terhadap kaum Muslim dan segala bentuk kejahatan kebencian harus dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia.”
Ia menambahkan: “Pemerintah AS dapat bahkan harus melakukan lebih serius untuk mengatasi semua pelanggaran ini, dengan meminta kepolisian meningkatkan laporan terkait setiap “kejahatan kebencian”.
Sedangkan “kejahatan kebencian” dalam undang-undang Federal AS adalah warisan dari era perjuangan hak-hak sipil. Dan undang-undang ini disahkan setelah kematian Martin Luther King, dengan tujuan menghukum setiap tindak kekerasan terkait dengan ras, warna kulit, agama, atau asal usul keturunan (islamtoday.net, 15/11/2011).