Majelis Rakyat Nasional (al-Majlis asy-Sya’abi al-Wathani) di Aljazair kemarin mulai dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) baru tentang partai politik yang melarang anggota FIS (Front Islamic du Salut), yang aktivitasnya sudah dilarang sejak tahun 1992, untuk mendirikan sebuah partai politik.
Pasal IV Rancangan Undang-Undang (RUU) itu berbunyi: “Dilarang membentuk partai politik, berpartisipasi dalam pembentukannya atau dalam team formaturnya, setiap orang yang bertanggung jawab terkait eksploitasi agama yang menyebabkan tragedi nasional.”
Sementara dalam ayat kedua Pasal IV berbunyi: “Begitu juga dilarang dari hak ini, setiap orang yang terlibat dalam aksi terorisme, atau terlibat dalam pelaksanaan kebijakan yang menyerukan pada kekerasan serta sabotase terhadap rakyat dan lembaga negara.” Hal ini ditujukan pada para aktivis Partai FIS (Front Islamic du Salut) yang dibubarkan setelah pecahnya kekerasan Islam di Aljazair (aljaridaonline.com, 24/11/2011).