PENUNTASAN megakasus Bank Century terkatung-katung lantaran ada tarik-menarik kepentingan politis yang sangat kuat. Permintaan tambahan waktu audit forensik oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang akhirnya disetujui Tim Pengawas (Timwas) DPR kian menguatkan agenda itu.
Pengamat ekonomi politik dari Aspirasi Indonesia Research Institute, Yanuar Rizky, mengungkapkan aroma kepentingan sangat terasa dalam audit forensik sehingga menjadi rumit. “Sebetulnya audit-mengaudit ini masalah sederhana. Yang membuat rumit ialah politik, tetapi ini juga tidak lepas dari tidak adanya kepastian hukum,” ujar Yanuar, kemarin.
Dalam rapat dengan Timwas DPR kasus Bank Century, Rabu (23/11), Ketua BPK Hadi Purnomo meminta tambahan waktu dan baru akan menyerahkan hasil audit pada 23 Desember. Padahal, sebelumnya ia menyatakan sudah bisa menyerahkan hasil audit pada akhir November.
Hadi beralasan, audit forensik baru selesai 60% karena terkendala adanya bukti tambahan serta beragam kesulitan, di antaranya kelengkapan dan data nasabah tidak jelas. BPK juga sulit menggali informasi dari tokoh kunci yang buron, seperti Rafat Ali Rizvi dan Hesyam Al Warouq.
Ketua Timwas DPR Taufik Kurniawan kemarin mengatakan, dalam rapat internal timnas, seluruh fraksi menyetujui permintaan BPK. Sikap itu akan disampaikan secara resmi dalam rapat paripurna sebelum reses pertengahan Desember mendatang. “Fraksi-fraksi sepakat untuk memperpanjang waktu audit forensik BPK,” jelasnya.
Timwas, menurut Taufik, juga perlu memperpanjang masa tugasnya yang berakhir 17 Desember. Pihaknya akan meminta waktu satu tahun ke depan agar dapat mengawasi penyelesaian kasus Bank Century.
Yanuar menilai, persetujuan timwas itu mengesankan DPR mengambil sikap buying time alias mengulur waktu dalam penuntasan kasus dana talangan untuk Bank Century sebesar Rp6,7 triliun. “Seharusnya panglima dalam kasus Bank Century ialah kepastian hukum. Tetapi karena semuanya buying time, malah politik yang menjadi panglima.”
“Kalau dari KPK yang sekarang sudah terlihat mereka tidak mau mengambil aksi. Mereka tidak mau memegang bola panas,” sambung Yanuar.
Penilaian senada dilontarkan Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch Adnan Topan Husodo. “Kasus ini besar dan diduga melibatkan banyak pihak termasuk politisi dan pejabat tinggi negara. Kita harus waspada akan adanya pihak yang ingin kasus ini tidak terinvestigasi di KPK.”
Dengan disetujuinya penambahan waktu untuk audit forensik BPK, penuntasan secara hukum kasus Bank Century bakal diteruskan kepemimpinan KPK jilid tiga periode 2012-2016. Sebab, komisioner KPK saat ini akan berakhir 17 Desember nanti.
Wakil Ketua KPK Mochammad Jasin mengutarakan pihaknya tidak ambil pusing apabila penanganan kasus Bank Century diteruskan komisioner berikutnya. “Estafet hal yang biasa. Pimpinan KPK pada periode dua pada tahun 2008 juga menerima banyak limpahan kasus dari pimpinan KPK periode I.”(mediaindonesia.com, 25/11/2011)