HTI Bogor Gelar Rapat Akbar Soal GKI Yasmin

Penanda tanganan Pernyataan oleh Tokoh Masyarakat Kota Bogor

Penanda tanganan Pernyataan oleh Tokoh Masyarakat Kota Bogor

Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Bogor Raya menggelar rapat akbar membahas GKI Yasmin yang diikuti sekitar 4.000 massa yang berlangsung di Balai Kota Bogor, Minggu (27/11).

Rapat yang diikuti massa HTI bersama umat muslim Kota Bogor ini mengangkat tema ‘Menolak arogansi GKI Yasmin dan makar kafir penjajah’.

“Kita melihat situasi di lapangan saat ini. Permasalahan GKI Yasmin terus meluas, penipuan yang dilakukan pihak GKI sudah menjadi polemik,” kata Ketua DPD HTI Kota Bogor Rokim Abdul Karim ditemui usai kegiatan.

Rokim menyebutkan, pihak GKI Yasmin telah menipu masyarakat, mulai dari pembangunan gereja yang dilakukan dengan menipu warga lewat tandatangan palsu dan menipu mengatakan IMB GKI Yasmin masih ada.

Menurut Rokim, rapat akbar tersebut mereka lakukan sebagai pembelaan terhadap umat Islam yang tersudutkan oleh GKI Yasmin. “Kita berbicara untuk umat Islam. Yang dalam kasus ini dituduh oleh pihak yang mengaku dizolimi, padahal. Umat Islam lah yang disini telah dizolimi,” kata Rokim.

HTI lanjut Rokim, bertindak atas nama umat muslim berjuang untuk menegakkan syariat dan khilafah. “Kita tidak membela wali kota atau pejabat manapun, disini posisi kita membela umat Islam yang saat ini posisinya sudah tersudutkan,” lanjut Rokim.

Dalam rapat yang dihadiri sejumlah tokoh Islam, tokoh masyarakat dan sesepuh Kota Bogor, dibahas sejumlah fakta-fakta terkait GKI Yasmin yang tidak diungkapkan oleh pihak GKI.

Salah satu fakta yang dibahas terkait putusan MA yang digadang-gadangkan oleh pihak GKI bahwa wali kota tidak menjalankan putusan MA dinilai tidak benar.

Rokim menjelaskan, Putusan MA tanggal 9 Desember 2010 memerintahkan wali kota mencabut SK Pembekuan IMB GKI Yasmin telah direspon oleh wali kota melalui SK Wali Kota nomor 503.45-35 tentang pencabupatan pembekuan IMB tanpa syarat.

“Apa yang dituduhkan GKI bahwa wali kota tidak melaksanakan putusan MA adalah salah. Wali Kota sudah meresponnya,” kata Rokim.

Selanjutnya kata Rokim, pada point lima hasil rapat, fakta yang tidak diungkapkan oleh GKI Yasmin adalah sikap Pemkot Bogor yang jelas-jelas telah mencabut IMB pendirian GKI Yasmin dengan SK nomor 645.45-137 tertanggal 11 Maret 2011 dengan alasan adanya penolakan warga sekitar GKI Yasmin adanya kasus pidana pemalsuan tandatangan persetujuan IMB dan stabilitas keamanan.

“Semua fakta-fakta ini telah kita kumpulkan dan kita satukan sebagai putusan hasil rapat akbar yang nantinya akan kita sampaikan kepada DPRD, dan aparat pemerintahan terkait,” kata Rokim.

Rokim menambahkan, dalam putusan rapat tersebut diputuskan tiga point yakni perlunya umat Islam menyatukan sikap dan gerak langkah untuk menolak arogansi GKI Yasmin terhadap kasus IMB-nya.

Menolah tegas pendirian GKI yang berlokasi di Taman Yasmin, karena terbukti cacat prosedur dan telah membuat resah warga sekitar.

Dan yang ketiga menuntut pemerintah Kota Bogor bertindak tegas untuk membongkar dan mengeksekusi bangunan liar tersebut sebagai konsekwensi dikeluarkannya SK pencabutan IMB.

Hasil rapat ditandai dengan penandatanganan putusan rapat oleh sejumlah tokoh Islam dan tokoh masyarakat seperti Ketua MUI Pusat Muhyidin Junaidi, Ketua komisi IV MUI Wardani, KH Abas Aulia sesepuh Bogor, KH Cholilullah Pimpinan Ponpes Darul Quran Cisarua.

Penandatangan hasil rapat disaksikan 4.000 massa yang hadir disambut suara takbir. Aksi massa dimulai pukul 08.30 WIB, dan berakhir hingga pukul 11.00 WIB. (republika.co.id, 27/11/2011)

Lihat Foto Kegiatan di: Foto Rapat Akbar HTI bersama Umat Islam Kota Bogor Menolak Arogansi GKI Yasmin

One comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*