PPATK Cium Penyelewengan Dana Proyek sejak 2006

Penyelewengan dana proyek sudah tercium sejak 2006 oleh PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan).

“Tentang praktik dana itu sudah berlaku pada 2006 hingga sekarang,” kata Kepala PPATK, M Yusuf, saat dihubungi, Minggu (04/12).

Sejak 2006 hingga sekarang, Yusuf mengatakan, ada 1.800-an lebih kasus yang ditemukan PPATK. Namun, kasus-kasus tersebut tidak disikapi untuk ditindaklanjuti, baik oleh penegak hukum maupun Dirjen (Direktur Jenderal) Depdagri (Departemen Dalam Negeri).

“Kami sudah melaporkan kepada penegak hukum dan Dirjen Depdagri. Laporan PPATK kenapa tidak ditindaklanjuti? Apakah ada yang salah dengan PPATK? Mohon kami diberitahu,” katanya.

Yusuf menyatakan, menurut informasi yang diterima PPATK dari lapangan, ada dua alasan mengapa sampai terjadi transfer dana ke rekening pribadi PNS-PNS itu. Pertama, karena sudah terikat kontrak dengan pemborong sebagai pihak ketiga. Kedua, jika dana tersebut dikembalikan, PNS-PNS tersebut mempunyai ketakutan jika tahun depan tidak akan mendapatkan dana dengan besaran yang sama lagi.

Ia berpendapat dua alasan tersebut bisa ada karena sistem keuangan Indonesia yang mengharuskan pertanggungjawaban untuk pembayaran proyek APBN pada pertengahan minggu ketiga bulan Desember.

“Sinyalemen uang proyek Daftar Isian Pengguna Anggaran (DIPA) sudah ada sejak Januari hingga Februari. Namun efektifnya dana proyek tersebut 5-6 bulan setelah pengumuman lelang atau di bulan Juli dan Agustus. Proyek tersebut selesai di bulan Maret tahun depan,” ujar Yusuf.

Ia menambahkan, untuk pembayaran kepada pemborong, setiap terminnya (per terminnya) dikenakan sebesar 10% dari perjanjian.

Hal tersebutlah, menurut Yusuf, yang membuat terjadinya penyelewengan dana proyek.

“Pertama, mereka takut saat pemborong meminta bayaran, padahal dana proyek tersebut sudah dikembalikan, maka pemborong akan merasa tidak dibayar. Kedua, jika dana tersebut dikembalikan, mereka tidak akan menerima dana dengan besaran yang sama di tahun depannya,” ungkapnya.

“Hal itu salah. Semestinya mereka meminta ijin kepada Menteri Keuangan sebagai Sekertariat Negara atau kalaupun di transfer ke rekening, bukan rekening pribadi melainkan rekening bersama. Hal ini dilakukan tentu saja setelah dapat ijin dari Menteri Keuangan,” papar Yusuf.

Terkait berapa banyak jumlah dana penyelewengan proyek itu Yusuf tidak hafal. Namun, jika tidak ada aral melintang PPATK akan menyampaikan kepada Media.

“Akhir tahun kami akan menyampaikan kepada media. Agar terjadi social control dari publik untuk mereka yang bertanggung jawab kepada dana-dana proyek tersebut,” ujarnya. (mediaindonesia.com, 5/12/2011)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*