Jakarta – Kunjungan kerja sejumlah anggota DPR ke luar negeri untuk melakukan studi banding tidak berdampak pada kualitas produk undang-undang yang dihasilkan. Seringkali pasal-pasal dalam undang-undang itu dibatalkan saat diuji ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kunjungan kerja itu tak begitu besar efeknya, bahkan undang-undang itu sering mentok di MK,” ujar Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia (Lima), Ray Rangkuti saat dihubungi detikcom, Selasa (6/12/2011).
Menurut Ray, kebiasaan anggota dewan ke luar negeri ini memakan biaya yang tidak sedikit, bahkan memboroskan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Jika menengok hasilnya, kunker DPR tidak sesuai dengan harapan masyarakat.
“Kunker justru menyakitkan. Tidak ada gunanya,” tegas Ray.
Ray menilai, seharusnya DPR lebih berkonsentrasi untuk membereskan pekerjaan rumah seperti membuat dan merevisi undang-undang ketimbang berpergian ke luar negeri.
“Kunker sudah dilakukan berkali-kali hasilnya tidak signifikan. Sedangkan pekerjaan rumah masih numpuk,” tandas Ray.
Seperti diketahui, Komisi IV bertolak ke empat negara yakni Amerika Serikat, Jepang, India dan Cina terkait RUU Pangan dan RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Komisi IX pergi ke Korea Selatan untuk mencari masukan terkait revisi UU Nomor 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja di Luar Negeri. Sementara Pansus RUU Penanganan Konflik Sosial (RUU PKS) bertolak ke India dan Swedia.
Kemudian menyusul anggota Badan Legislasi DPR yang terbang ke Cina. Untuk RUU Pengawasan Obat dan Makanan. (detiknews.com, 6/12/2011)