Islam Menanggulangi AIDS
Oleh Himatul Aliyah
(Aktivis Muslimah Hizbut Tahrir Indonesia)
Pemberitaan soal HIV/Aids masih membombardir media selama Desember ini. Sejak 1 Desember sebagai Hari Anti AIDS sedunia, hingga kini gaungnya masih terasa. Maklum, meski sudah menjadi perhatian sejak lama, horor HIV/AIDS masih menghantui penduduk dunia. Tak terkecuali Indonesia, hingga 30 Juni 2011 tercatat 26.483 orang Indonesia menderita AIDS. Mengapa volume orang dengan HIV/Aids (ODHA) bukannya menyusut malah bertambah tiap tahun?
Penanganan Salah
Penderita AIDS di dunia maupun di Indonesia, mayoritas diakibatkan karena perilaku yang menyimpang, baik homoseksual, biseksual maupun extra marital sex atau sex bebas. Data berikut menunjukkannnya:
Jumlah Kumulatif Kasus AIDS 2011 Menurut Faktor Risiko*
No | Faktor Risiko | Jumlah Penderita AIDS |
1 | Heteroseksual | 14513 |
2 | Homo-biseksual | 768 |
3 | Pengguna jarum suntik / IDU | 9587 |
4 | Transfusi darah | 53 |
5 | Transmisi perinatal | 742 |
6 | Tak diketahui | 820 |
* Sumber: Ditjen PP dan PL Kemenkes RI.
Selama ini WHO membuat juklak penanggulangan HIV /AIDS dengan Harm Reduction, yang isinya adalah penggantian jarum suntik steril bagi IDU, substitusi metadon bagi orang yang kecanduan narkoba, dan penggunaan kondom. Juklak tersebut laksana ejauh api dari panggangf, karena tidak menyentuh akar masalah utamanya.
Perilaku seksual menyimpang merupakan faktor risiko tertinggi untuk penderita AIDS, namun tidak ada upaya satupun untuk memberantas perilaku tersebut. Pemerintah, dengan mengacu pada WHO, justru memfasilitasi eksistensi seks bebas dengan kondomisasi. Tidak aneh jika setiap 1 Desember, di jalan-jalan banyak orang-orang transgender alias bencong serta pendukungnya beramai-ramai membagikan kondom kepada para pengguna jalan.
Kondom bukan alat yang efektif untuk mencegah penularan virus HIV penyebab penderita AIDS. Kondom hanya berfungsi untuk menghalangi sperma bukan virus, karena virus HIV sendiri diameternya 700 kali lebih kecil dari diameter pori-pori kondom. Jadi apa yang mau dihalangi? Justru orang akan tertipu. Merasa aman dengan menggunakan kondom, tapi malah menyebarkan atau tertular penyakit HIV/AIDS dari pasangan homo atau zinanya. Dus, sudah bisa dipastikan penderita AIDS akan terus bertambah.
Penderita AIDS-pun harus dirahasiakan identitasnya dengan alasan hak asai manusia (HAM), sehingga orang-orang yang sehat justru akan berisiko besar untuk tertular tanpa dia sadari.
Akhir-akhir ini juga diwacanakan program imunisasi kanker serviks bagi anak-anak perempuan yang belum aktif secara seksual. Ini berarti juga akan menyumbang jumlah perilaku seks bebas, karena orang tidak takut dengan risiko kanker serviks lagi jika melakukannya. Jika program tersebut dilaksanakan tentunya akan menambah deret penderita AIDS di Indonesia.
Sangat ironis, Indonesia yang mayoritas penduduknya muslim, masih mengadopsi cara-cara orang kafir dalam menangani HIV/AIDS. Jika demikian berarti Indonesia mendukung perilaku seksual yang tidak benar. Wajar jika keberkahan selalu menjauh dari negeri ini.
Solusi Tuntas
Islam sebagai agama yang mengandung aturan-aturan dari Allah merupakan pegangan yang benar dan pas untuk mengatur kehidupan manusia. Jika manusia mematuhinya maka tidak akan terjangkit penyakit menular seksual (PMS) termasuk AIDS.
Allah telah melarang mendekati zina seperti yang termaktub dalam QS Al Isra’: 32. Mendekati zina saja tidak boleh, apalagi melakukannya, tentu lebih tidak boleh. Jika manusia tetap melakukannya maka hukum Allah dengan tegas telah ditetapkan. Jika seseorang berbuat zina, sementara dia belum menikah, maka sanksinya dicambuk 100 kali. Tetapi kalau dia sudah menikah yang dikenal dengan zina muhson, maka sanksinya dirajam sampai mati.
Bagi pelaku homoseksual hukumannya adalah dibunuh. Menurut beberapa ulama cara membunuhnya dengan dibakar atau dibenturkan kepalanya ke tembok sampai mati atau dilempar dari gedung tertinggi sambil dilempari batu sampai mati.
Rasulullah Saw bersabda (yang maknanya): “Barangsiapa yang kalian dapati sedang melakukan perbuatannya kaum (Nabi) Luth, maka bunuhlah keduanya.” (Diriwayatkan oleh Imam yang lima, kecuali Nasa’iy).
Sanksi-sanksi tersebut tentunya akan membuat jera bagi pelaku perzinahan maupun homoseksual dan akan membuat yang lain takut untuk melakukannya karena beratnya hukuman yang akan diterima.
Kalaupun sudah ada yang menderita, maka akan dikarantina, agar tidak menularkan pada yang lain. Khalifah Umar bin Khatab ra pernah melarang sekelompok orang yang terkena lepra, keluar dari lingkungannya, dan melarang orang-orang yang sehat untuk masuk ke lingkungan tersebut. Dalam prinsip Islam, menghilangkan madlarat lebih utama dari pada mengambil manfaat.
Namun, hukum-hukum yang benar tersebut hanya akan bersifat tekstual jika tidak ada sistem yang menerapkannya. Hukum Islam tentu akan terlaksana dengan baik jika diterapkan oleh sistem Islam pula, yaitu Khilafah Islamiyah.
Khilafah yang dipimpin oleh seorang khalifah yang memimpin kapal besar umat Islam seluruh dunia, akan menerapkan hukum-hukum Allah dengan adil. Khilafah akan menerapkan sanksi bagi siapa saja yang melanggarnya, sehingga hanya kebaikanlah yang akan dirasakan seluruh manusia. Mari segera bersama-sama mewujudkannya. Wallahu a‘lam bish-shawab.(*)
see….tuujuuuu!!!! See…kaliii,,,
Cepatlah sadar wahai manusia,,,Hidupmu hanya sementara..
Kembalilah di jalan Allah..
aslm.ya,setuju banget…tanpa sistem islam,yg berasal dr ALLAH SWT yg Maha Tahu yg terbaik to makhlukNYA,smpai kpnpun..keadaan negeri akn sllu sama.ALLAHU AKBAR.wslm.
sistem khilafah harus dan harus di tegakkan di dunia ini, lebih khusus di indonesia yang semakin lama smakin hancur,,,
demokrasi sistim yg sangat rapuh,,,,