Kelompok Islamis Sekuler dan Sekuleris Sipil Kembali Perlihatkan Kebodohannya

Negara Khilafah Bukan Negara Sipil, Bukan Pula Negara Teokrasi, Melainkan Negara Islam

Dalam sebuah dialog di TV Channel Yordania “Josat TV” para pembicara sepakat tentang negara sipil, yakni negara sekuler. Dengan begitu tidak diperbolehkan untuk memaksakan penerapan syariah Islam pada masyarakat. Sebab di dalam Islam-menurut mereka-tidak ada sistem pemerintahan atau negara. Dengan kata lain, mereka ingin memaksakan agama bikinan hawa nafsu manusia, yaitu “sekulerisme”, dan mengebiri agama kami yang hanif (lurus) “Islam” dari kehidupan kami. Sementara kelompok Islamis yang menuntut tegaknya negara sipil menganggap bahwa sampainya kaum Muslim pada kekuasaan merupakan perkara yang dibutuhkan, dan bukan sampainya Islam pada kekuasaan. Padahal kebanyakan para penguasa negeri-negeri Islam saat ini adalah kaum Muslim, namun mereka menerapkan sistem selain Islam, seperti demokrasi, sekulerisme dan nama-nama sistem kufur lainnya. Apakah mereka ingin kaum Muslim sampai pada pengelolaan bank berbasis riba, namun tidak mengubah sistem dan aturan bank ini? Dengan ini artinya bahwa bank itu akan tetap berbasis riba, baik dikelola oleh orang-orang yang berjenggot dan bersorban, atau para pengikut agama sekularisme dan demokrasi. Mengingat tujuan mereka ini adalah sampainya kaum Muslim pada kekuasaan, bukan sampainya Islam.

berdasarkan hal ini, maka saya katakan:

Negara sipil adalah negara yang tidak beragama (daulah lâ diniyah), negara sekuler, atau lawan dari negara militer.

Negara agama adalah negara kependetaan, negara teokrasi, atau negara yang dikontrol dengan mengatasnamakan hak Tuhan.

Negara Khilafah adalah kepemimpinan umum bagi kaum Muslim di dunia. Para penguasanya adalah manusia, dan rakyatnya juga manusia seperti mereka. Mereka menerapkan sistem (aturan) dan undang-undang yang dirancang untuk diterapkan pada manusia, di mana di dalamnya berisi hukum-hukum umum yang akan diterapkan pada setiap warga negara tanpa ada diskriminasi, tanpa memandang agama, warna kulit, bahasa atau lainnya. Sehingga dalam hal ini yang membedakan antara sistem (aturan) dan undang-undang dalam negara Khilafah dengan sistem (aturan) dan undang-undang pada negara lain, bahwa sistem (aturan), undang-undang dan hukum dalam negara Khilafah, maka semuanya itu hanya diambil dari al-Qur’an, as-Sunnah, Ijma’ Sahabat dan Qiyas saja, yakni semuanya itu hanya diambil dari sisi Tuhan yang menciptakan manusia. Sementara sistem (aturan), undang-undang dan hukum pada negara selain negara Khilafah, maka sistem (aturan), undang-undang dan hukum yang diterapkannya diambil dari manusia sendiri.

Sekulerisme, negara sipil dan demokrasi merupakan agama bagi non-Muslim. Sedang agama kami adalah Islam. Mereka tidak menerima agama kami (Islam) diterapkan terhadap mereka. Sebaliknya, kami tidak menerima agama mereka diterapkan terhadap kami. Allah SWT berfirman: “Katakanlah:Hai orang-orang kafir, aku tidak akan menyembah apa yang kalian sembah. Dan kalian bukan penyembah Tuhan yang aku sembah. … Untuk kalian agama kalian, dan bagiku agamaku“. (TQS. Al-Kâfirûn [109] : 1-6).

Kaum Muslim diwajibkan untuk mengambil Islam secara utuh dan sepenuhnya. Dan semua tahu bahwa Islam adalah akidah (ideologi) yang melahirkan sistem yang mencakup semua aspek kehidupan bernegara dan bermasyarakat; serta mengatur hubungan manusia dengan dirinya sendiri, dengan Tuhannya dan dengan manusia yang lain. Mereka tidak boleh (haram) mengambil sistem (aturan) dan hukum dari selain Islam, sebab Allah SWT berfirman: “Maka demi Tuhanmu, mereka tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan.” (TQS. An-Nisâ’ [4] : 65); juga firman-Nya: “Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan siapakah hukumnya yang lebih baik daripada  Allah bagi orang-orang yang yakin?“(TQS. Al-Mâidah’ [5] : 50); dan masih banyak lagi yang lainnya, baik ayat al-Qur’an maupun hadits yang menunjukkan atas hal ini.

Begitu juga kaum Muslim tidak boleh (haram) berhukum dengan selain hukum Islam, bahkan kaum Muslim tidak boleh (haram) mengambil sebagian dan meninggalkan sebagian, sebab Allah SWT berfirman: “Apakah kalian beriman kepada sebahagian al-Kitab  dan ingkar terhadap sebahagian yang lain? Tiadalah balasan bagi orang yang berbuat demikian daripada kalian, melainkan kenistaan dalam kehidupan dunia, dan pada hari kiamat mereka dikembalikan kepada siksa yang sangat berat.” (TQS. Al-Baqarah [2] : 85). Sementara sumber-sumber hukum ini adalah wahyu.

Sistem pemerintahan dalam Islam dibangun di atas empat pondasi:

1.     Kedaulatan milik syara’, bukan milik rakyat atau umat. Dalilnya adalah firman Allah SWT: “Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak  bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan  tentang urusan mereka.“(TQS. Al-Baqarah [2] : 85).

2.     Kekuasaan berada di tangan rakyat atau umat. Dalilnya adalah hadits riwayat Bukhari dan Muslin: “Kami telah membaiat Rasulullah Saw agar senantiasa mendengar dan menaatinya, baik dalam keadaan yang kami senangi maupun yang tidak kami senangi.”

3.     Mengangkat satu orang khalifah fardhu atas seluruh kaum muslim. Dalilnya adalah sabda Rasulullah Saw: “Apabila dibaiat dua orang Khalifah maka bunuhlah yang terakhir di antara keduanya.” (HR. Muslim).

4.     Khalifah saja yang berhak mengadopsi hukum syara’ dan melegislasi konstitusi. Dalilnya adalah kaidah syara’: “Perintah Imam (Khalifah) menghilangkan perbedaan pendapat.”

Dengan ini jelaslah bagi kita bahwa Negara Khilafah adalah negara berkarakter manusia (daulah basyariyah) yang hukum-hukumnya berdasarkan Islam saja. Oleh karena itu, Negara Khilafah bukan negara sipil,u sekuler atau demokrasi, begitu juga bukan negara religius, kependetaan atau teokrasi. Kami menyembah dan mengabdi kepada Allah dengan menerapkan syariah Islam kepada masyarakat dalam kehidupan umum, sebab hukum-hukum itu bersifat umum untuk semua manusia dan bukan untuk kaum Muslim saja. Syariah Islam telah diterapkan kepada kaum Muslim dan lainnya selama tiga belas abad lamanya.

Sehingga tidak boleh bagi seseorang dengan identitas apapun yang menuntut untuk menerapkan agamanya kepada kami sebagai kaum Muslim, yakni menuntut tegaknya negara sipil dan mencegah penerapan syariah Islam, sebab agama kami itu tinggi dan tidak ada yang mampu melebihi ketinggiannya.

Sumber: hizb-ut-tahrir.info, 7/12/2011.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*