Rencana sejumlah anggota DPR RI menggulirkan hak interpelasi untuk menyikapi kebijakan pengetatan remisi dan pembebasan bersyarat bagi tahanan kasus korupsi dinilai berlebihan.
“Hak interpelasi baru bisa dikeluarkan apabila menyangkut kepentingan masyarakat luas,” kata pakar hukum tata negara Universitas Andalas Saldi Isra di Jakarta, Senin (12/12).
Menurut Saldi, kebijakan pengetatan remisi dan pembebasan syarat itu sebenarnya untuk memberikan efek jera bagi para koruptor.
Sehingga diharapkan orang menjadi takut korupsi akibat konsekuensi hukumannya.
“Kebijakan ini sebenarnya positif sehingga idealnya didukung pemerintah dan DPR,” ujarnya.
Kalau pun DPR ingin mempersoalkan keluarnya kebijakan ini, tambah Saldi, seharusnya anggota DPR menggunakan mekanisme lain di luar hak interpelasi.
“Seharusnya kedua lembaga negara itu bisa bertemu dalam public hearing untuk mencari titik temu,” ujarnya. (mediaindonesia.com, 12/12/2011)
Komentar :
Penyakit Kronis Demokrasi, ketika hak membuat hukum diserahkan kepada manusia (diwakili anggota DPR), maka hukum dibuat untuk kepentingan pembuat hukum, termasuk menjamin kepentingan mereka dan melindungi kejahatan mereka.